1.
Pengertian
Secara
bahasa, tayammum itu maknanya adalah (اﻠﻘﺻﺪ) al-qashdu, yaitu
bermaksud. Sedangkan secara syar`i maknanya adalah bermaksud kepada
tanah atau penggunaan tanah untuk bersuci dari hadats kecil maupun hadats
besar. Caranya dengan menepuk-nepuk kedua tapak tangan keatas tanah lalu
diusapkan ke wajah dan kedua tangan dengan niat untuk bersuci dari hadats.
2.
Hal–Hal Yang Membolehkan Bertayammum
1.
Tidak ada air
Ada
sebuah hadits yang menyatakan bahwa selama seseorang tidak mendapatkan air,
maka selama itu pula diperbolehkan tetap bertayammum, meskipun dalam
jangka waktu yang lama dan terus menerus.
“Dari Abi Dzar r.a
bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Tanah itu mensucikan bagi orang yang tidak
mendapatkan air meski selama 10 tahun". (HR. Abu Daud, Tirmizi,
Nasa`i, Ahmad).
2.
Karena sakit
3.
Karena suhu yang sangat dingin
4.
Karena tidak terjangkau, Kondisi ini sebenarnya bukan tidak
ada air. Air ada tapi tidak bisa dijangkau. Meskipun ada air, namun bila untuk
mendapatkannya ada resiko lain yang menghalangi, maka itupun termasuk yang
membolehkantayammum.
5.
Karena air tidak cukup
6.
Karena takut habisnya waktu
3.
Tanah Yang Bisa Digunakan Untuk Tayammum
Dibloehkan
bertayammum dengan menggunakan tanah yang suci dari najis. Dan semua
yang sejenis dengan tanah seperti batu, pasir atau kerikil. Sebab di dalam Al-Quran
disebutkan dengan istilah sha`idan thayyiba yang
artinya disepakati ulama sebagai apapun yang menjadi permukaan bumi,
baik tanah atau sejenisnya.
4.
Sunnah Tayammum
a)
Membaca Basmalah
b)
Mengadap kiblat
c)
Mendahului menyapu anggota kanan
d)
Mengejakan dengan berturut-berturut.
5.
Tata Cara Bertayammum
1.
Niat
2.
Membaca Basmallah
3.
Menekankan kedua tangan ketanah yang suci dari najis
4.
Mengusap wajah dangan debu tadi
5.
Menekankan kedua telapak tangan ketanah sekali lagi, lalu mengusap
tangan hingga siku
6.
Tertib
Seperti yang
dicontohkan Rasulallah SAW:
Dari Ammar ra
berkata, "Aku mendapat janabah dan tidak menemukan air. Maka aku
bergulingan di tanah dan shalat. Aku ceritakan hal itu kepada Nabi SAW dan
beliau bersabda,"Cukup bagimu seperti ini: lalu beliau menepuk tanah
dengan kedua tapak tangannya lalu meniupnya lalu diusapkan ke wajah dan kedua
tapak tangannya. (HR. Bukhari dan Muslim)
6.
Hal-Hal Yang Membatalkan Tayammum
1.
Segala yang membatalkan wudhu` sudah tentu membatalkan tayammum.
Sebab tayammum adalah pengganti dari wudhu`.
2.
Bila ditemukan air, maka tayammum secara otomatis
menjadi gugur.
3.
Bila halangan untuk mendapatkan air sudah tidak ada, maka
batallah tayammum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar