Selasa, 23 April 2013

Tayammum


1.      Pengertian
Secara bahasa, tayammum itu maknanya adalah (اﻠﻘﺻﺪ) al-qashdu, yaitu bermaksud. Sedangkan secara syar`i maknanya adalah bermaksud kepada tanah atau penggunaan tanah untuk bersuci dari hadats kecil maupun hadats besar. Caranya dengan menepuk-nepuk kedua tapak tangan keatas tanah lalu diusapkan ke wajah dan kedua tangan dengan niat untuk bersuci dari hadats.

2.        Hal–Hal Yang Membolehkan Bertayammum
1.         Tidak ada air
Ada sebuah hadits yang menyatakan bahwa selama seseorang tidak mendapatkan air, maka selama itu pula diperbolehkan tetap bertayammum, meskipun dalam jangka waktu yang lama dan terus menerus.
“Dari Abi Dzar r.a bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Tanah itu mensucikan bagi orang yang tidak mendapatkan air meski selama 10 tahun". (HR. Abu Daud, Tirmizi, Nasa`i, Ahmad).
2.         Karena sakit
3.         Karena suhu yang sangat dingin
4.         Karena tidak terjangkau, Kondisi ini sebenarnya bukan tidak ada air. Air ada tapi tidak bisa dijangkau. Meskipun ada air, namun bila untuk mendapatkannya ada resiko lain yang menghalangi, maka itupun termasuk yang membolehkantayammum.
5.         Karena air tidak cukup
6.         Karena takut habisnya waktu

3.        Tanah Yang Bisa Digunakan Untuk Tayammum
Dibloehkan bertayammum dengan menggunakan tanah yang suci dari najis. Dan semua yang sejenis dengan tanah seperti batu, pasir atau kerikil. Sebab di dalam Al-Quran disebutkan dengan istilah sha`idan thayyiba yang artinya disepakati ulama sebagai apapun yang menjadi permukaan bumi, baik tanah atau sejenisnya.

4.        Sunnah Tayammum
a)      Membaca Basmalah
b)      Mengadap kiblat
c)      Mendahului menyapu anggota kanan
d)     Mengejakan dengan berturut-berturut.

5.        Tata Cara Bertayammum
1.        Niat
2.        Membaca Basmallah
3.        Menekankan kedua tangan ketanah yang suci dari najis
4.        Mengusap wajah dangan debu tadi
5.        Menekankan kedua telapak tangan ketanah sekali lagi, lalu mengusap tangan hingga siku
6.        Tertib

Seperti yang dicontohkan Rasulallah SAW:
Dari Ammar ra berkata, "Aku mendapat janabah dan tidak menemukan air. Maka aku bergulingan di tanah dan shalat. Aku ceritakan hal itu kepada Nabi SAW dan beliau bersabda,"Cukup bagimu seperti ini: lalu beliau menepuk tanah dengan kedua tapak tangannya lalu meniupnya lalu diusapkan ke wajah dan kedua tapak tangannya. (HR. Bukhari dan Muslim)

6.        Hal-Hal Yang Membatalkan Tayammum
1.      Segala yang membatalkan wudhu` sudah tentu membatalkan tayammum. Sebab tayammum adalah pengganti dari wudhu`.
2.      Bila ditemukan air, maka tayammum secara otomatis menjadi gugur.
3.      Bila halangan untuk mendapatkan air sudah tidak ada, maka batallah tayammum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar