1.
Pengertian Najis
An-Najasah dalam bahasa
Indonesia sering dimaknai dengan najis. Meski pun secara bahasa Arab tidak
identik maknanya. Najis sendiri dalam bahasa Arab ada dua penyebutannya.
Pertama: Najas,
maknanya adalah benda yang hukumnya najis.
Kedua: Najis, maknanya
adalah sifat najisnya.
An-Najasah (najis) itu lawan
dari thaharah yang maknanya kesucian.
2.
Macam-Macam Najis
Najis terbagi menjadi tiga.
Berikut perincian ketiga najis itu beserta cara menyucikannya.
a)
Najis mughallazhah (berat), yaitu najis anjing, babi
dan keturunannya atau yang dihasilkan dari salah satunya. Cara menyucikannya
wajib dibasuh tujuh kali dan satu kali diantaranya dicampur dengan tanah
(debu).
b)
Najis mukhaffafah (ringan), yaitu kencing bayi
laki-laki yang belum berumur dua tahun dan belum makan makanan selain susu.
Cara menyucikannya cukup dengan mencipratkan air pada tempat yang terkena
kencing. Berbeda dengan cara menyucikan kencing anak perempuan atau banci yang
belum makan makanan selain susu. Cara meyucikannya sama dengan kencingnya orang
dewasa, yaitu membasuh dan mengaliri air diatas benda yang terkena najis.
c)
Najis mutawassithah (sedang), yaitu seperti air
kencing, tinja (kotoran manusia), dan darah. Cara menyucikannya wajib dengan
membasuhnya satu kali dan sunnah tiga kali basuhan. Najis mutawassithah sendiri
terbagi menjadi dua,yaitu:
a.
Najis hukmiah, yaitu najis yang tidak diketahui rasa,warna dan baunya.
Cara menyucikannya cukup dengan dibasuh dengan air.
b.
Najis ainiah, yaitu najis yang diketahui rasa, warna
dan baunya. Cara menyucikannya wajib dengan menghilangkan benda najisnya
kemudian dibasuh dengan air.
3.
Benda-Benda Yang Dikategorikan Najis:
1.
Setiap cairan yang memabukkan
2.
Air kencing
3.
Mazi, yaitu cairan putih yang biasanya keluar ketika rangsangan
syahwat sedang memuncak
4.
Wadi, yaitu air putih yang keruh serta kental, biasanya keluar
setelah kencing dikala pikiran tertekan atau ketika membawa barang yang berat.
5.
Tinja atau kotoran manusia
6.
Kotoran hewan yang dapat dimakan atau yang lain
7.
Anjing dan babi berikut keturunan serta spermannya,atau
keturunan salah satunya yang dihasilkan dengan binatang lain yang suci
8.
Air luka yang berubah baunya
9.
Nanah, baik kental maupun cair, karena nanah berasal dari
darah yang sudah membusuk
10.
Darah, baik darah manusia maupu yang lain, kecuali hati dan
limpa
11.
Empedu
12.
Muntahan
13.
Makanan yang dikeluarkan kembali dari perut binatang untuk
dimakan kedua kali
14.
Susu hewan yang tidak dapat dimakan selain manusia, seperti
susu keledai betina dan anjing hutan
15.
Bangkai, kecuali bangkai manusia, belalang dan ikan
16.
Bagian binatang yang terpisah sedangkan binatangnya masih
hidup hukumnya sama dengan bangkainya. Sementara itu bagian yang terpisah dari
manusia, seperti kuku, rambut, kulup dan bagian yang terpisah dari belalang dan
ikan , hukumnya tetap suci. Adapun bagian terpisah dari binatang yang halal
dimakan, seperti bulu domba (wol), tulang dari bangkai, kulit, tanduk, kuku dan
bulu kapas,hukumnya juga suci.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar