Selasa, 23 April 2013

Pengertian Najis

1.        Pengertian Najis
An-Najasah dalam bahasa Indonesia sering dimaknai dengan najis. Meski pun secara bahasa Arab tidak identik maknanya. Najis sendiri dalam bahasa Arab ada dua penyebutannya.
Pertama: Najas, maknanya adalah benda yang hukumnya najis.
Kedua: Najis, maknanya adalah sifat najisnya.
An-Najasah (najis) itu lawan dari thaharah yang maknanya kesucian.

2.        Macam-Macam Najis
Najis terbagi menjadi tiga. Berikut perincian ketiga najis itu beserta cara menyucikannya.
a)         Najis mughallazhah (berat), yaitu najis anjing, babi dan keturunannya atau yang dihasilkan dari salah satunya. Cara menyucikannya wajib dibasuh tujuh kali dan satu kali diantaranya dicampur dengan tanah (debu).

b)        Najis mukhaffafah (ringan), yaitu kencing bayi laki-laki yang belum berumur dua tahun dan belum makan makanan selain susu. Cara menyucikannya cukup dengan mencipratkan air pada tempat yang terkena kencing. Berbeda dengan cara menyucikan kencing anak perempuan atau banci yang belum makan makanan selain susu. Cara meyucikannya sama dengan kencingnya orang dewasa, yaitu membasuh dan mengaliri air diatas benda yang terkena najis.

c)         Najis mutawassithah (sedang), yaitu seperti air kencing, tinja (kotoran manusia), dan darah. Cara menyucikannya wajib dengan membasuhnya satu kali dan sunnah tiga kali basuhan. Najis mutawassithah sendiri terbagi menjadi dua,yaitu:

a.       Najis hukmiah, yaitu najis yang tidak diketahui rasa,warna dan baunya. Cara menyucikannya cukup dengan dibasuh dengan air.
b.      Najis ainiah, yaitu najis yang diketahui rasa, warna dan baunya. Cara menyucikannya wajib dengan menghilangkan benda najisnya kemudian dibasuh dengan air.




3.        Benda-Benda Yang Dikategorikan Najis:
1.         Setiap cairan yang memabukkan
2.         Air kencing
3.         Mazi, yaitu cairan putih yang biasanya keluar ketika rangsangan syahwat sedang memuncak
4.         Wadi, yaitu air putih yang keruh serta kental, biasanya keluar setelah kencing dikala pikiran tertekan atau ketika membawa barang yang berat.
5.         Tinja atau kotoran manusia
6.         Kotoran hewan yang dapat dimakan atau yang lain
7.         Anjing dan babi berikut keturunan serta spermannya,atau keturunan salah satunya yang dihasilkan dengan binatang lain yang suci
8.         Air luka yang berubah baunya
9.         Nanah, baik kental maupun cair, karena nanah berasal dari darah yang sudah membusuk
10.     Darah, baik darah manusia maupu yang lain, kecuali hati dan limpa
11.     Empedu
12.     Muntahan
13.     Makanan yang dikeluarkan kembali dari perut binatang untuk dimakan kedua kali
14.     Susu hewan yang tidak dapat dimakan selain manusia, seperti susu keledai betina dan anjing hutan
15.     Bangkai, kecuali bangkai manusia, belalang dan ikan
16.     Bagian binatang yang terpisah sedangkan binatangnya masih hidup hukumnya sama dengan bangkainya. Sementara itu bagian yang terpisah dari manusia, seperti kuku, rambut, kulup dan bagian yang terpisah dari belalang dan ikan , hukumnya tetap suci. Adapun bagian terpisah dari binatang yang halal dimakan, seperti bulu domba (wol), tulang dari bangkai, kulit, tanduk, kuku dan bulu kapas,hukumnya juga suci.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar