BAB II
PEMBAHASAN
A.Pengartian Pancasila Secara Umum
Pancasila adalah suatu landasan negara Indonesia yang menjelaskan
secara sederhana tapi bersifat universal/umum.Namun sebaiknya kita bahas
sedikit tentang asal-muasal
pancasila,pancasila dahulunya tidak ada lalu menjadi ada,pastinya ada sebabnya
karena yang menimbulkan akibat.Demikiannya halnya rumusan pancasila yang
merupakan rumusan dasar filsafat negara,dahulunya tidak ada walaupun materinya
sudah ada,dan sekarang rumusannya menjadi jelas termuat dalam Undang-Undang
Dasar 1945 juga mempunyai asal mula yang merupakan titik tolaknya.
a. Pengatehuan Kausal Pancasila
Pencetusan rumusan Pancasila
secara resmi menjadi dasar filsafat negara pada waktu ditetapkan UUD1945
tanggal 18 Agustus 1945,yang sebelumnya sebelumnya mempunyai sejarah atau
proses.
Untuk pertama kalinya
pembukaan sebagai rancangan dirumuskan pada tanggal 22 Juni 1945 oleh Panitia
Sembilan yang terkenal dengan nama Piagam Jakarta (Jakarta Charter),akan
tetapi Pancasila lebih dahulu diusulkan sebagai Dasar Filsafat Negara Indonesia
Merdeka yang diusulkan oleh Muhammad Yamin pada tanggal 29 Mei 1945 dalam
siding BPUPKI yang pertama,untuk kedua kalinya diusulkan oleh soekarno pada
tanggal 1 Juni1945 langsung dengan nama pancasila.
Asal-mula atau sebab
–musabab ini sangat penting di dalam penelitian sesuatu hal,baik dalam hal-hal
yang berhubungan dengan kehidupan manusiamaupun dalam ilmu pengatahuan,karena
dengan mengetahui asal-mula dalam hal atau peristiwa dapat diperoleh pengartian
yang lebih mendalam dari halnya atau peristiwanya.Pengatahuan tentang
sebab-sebab atau pengatahuan kausal ini,menurut Aristoleles seorang ahli pikir
Yunani (384)-322 SM), membedakan atas empat macam sebab atau kuasa.
(1).Kausa Materialis
(2).Kausa Finalis
(3).Kausa Formalis
(4).Kausa Efisien
Di bawah ini ada beberapa
pengartian Pancasiala menurut kedudukan dan fungasi pengartian luas maupun
khusus sebagai pandangan ideologi,yang berjedudukan sebagai dasar negara
sebagai berikut.
(1).Pengartian
Pancasiala Secara Etimologis
(2).Pengartian Pancasila
Secara Historis
(3)..Pengrtian Pancasila
Antropologis
(4).Pengertian Pancasila
Secara Terminologis
Kini penulis akan
membahas tentang isi dari sila ke-3 dimana kita ketahui bahwa sila ke-3
berbunyi “ Persatuan Indonesia “ yang bila dijabarkan satu persatu akan
perlu wawasan dan pandangan kenegaraan yang dalam baiklah penulis akan
menjelaskan dari segi makna atau isi dari bunyi sila tersebut.
Arti :
Persatuan Indonesia
Arti :
Persatuan yaitu,
Indonesia yaitu,
B.Sejarah/Historis Munculnya Pancasila
Sebenarnya sudah dipaparkan di depan namun,kami akan memperjalas
masalah sejarah lahirnya Pancasila di bawah ini dipaparkan sedetail mungkian
sebagai berikut. Sidang BPUPKI pertama dilaksanakan selama empat hari,berturut-turut
yang tampil dalam pidato menyampaikan usulannya adalah sebagai berikut: (a)
tanggal 29 Mei 1945.Mr.Muh.Yamian,(b) tanggal 31 Mei 1945.Prof.Soepomo dan (c)
tanggal 1 Juni 1945.Ir.Soekarno.Yang saling bertukar pikiran dengan tujuan
merampungkan beberapa pikiran yang dianggap waktu itu sangat minim untuk
mencari yang mana akan dijadikan suatu kode otentik untuk suatu negara namaun
dalam suatu permusyawaratan pasti ada suatu kesimpulan yang akan muncul
kepermukaan dan menjadi kesepakatan bersama,yang menjadi kesepakatan pada saat
itu adalah diambil dari setiap pemberi usulan yaitu antara keempat pengusul
tidak diambil keseluruhan tapi ada beberapa yang diambil.Seterusnya brlanjut
kesidang yang kedua yaitu pada tanggal 10-16 Juli 1945,pada siding saat ini
baru ada titik terang bahwa setelah panjang perjalanan merumuskan akhirnya
tercapailah dengan adanya bantuan dibentuknya panitia kecil yang diberi nama (Jakarta
center) yaitu yang biasa kita kenal dengan piagam Jakarta oleh PPKI,ini agar dengan cepat mampu
menyalasaikan perundingan tersebut sementara itu badan BPUPKI dibubarkan hingga
terciptanya suatu putusan setelah bermusyawarah yaitu kita kenal dengan
PANCASILA.
1. Isi Arti Sila Persatuan Menurut Proses Reformasi Indonesia
Hakikat persatuan sebagai dasar negara ialah
sifat-sifat dan keadaan negara harus sesuai dengan hakikat satu dalam arti
mutlak tidak dapat terbagi dan terpisah dari yang lain.
Satu merupakan sifat mutlak dari setiap hal yang ada,
yang merupakan diri pribadi atau barang sesuatu sendiri yang mempunyai bangun
bentuk tersendiri, mempunyai susunan tersendiri, mempunyai sifat-sifat
tersendiri dan keadaan tersendiri, sehingga menjadikan hal yang bersangkutan
suatu keseluruhan yang terpisah dari hal lain dan di luar hal lain, serta
mempunyai tempat tersendiri di dalam ruang.
Rakyat Indonesia sebagai keseluruhan penjumlah semua
orang Indonesia mempunyai tanah air tumpah darah tersendiri, jadi mempunyai
tempat tersendiri terpisah dari yang lain atau rakyat serta bangsa lain, sesuai
dengan hakikat dari satu maka mempunyai kesatuan sebagai sifat yang mutlak. Hal
ini merupakan salah satu fundamen politik negara, yang khusus tentang dasar
negara, dalam arti singkat negara tidak akan terwujud tanpa adanya persatuan,
demikian juga persatuan seluruh rakyatnya merupakan syarat mutlak
terwujudnya negara.
Konsekuensi logis isi arti sila persatuan bagi negara,
ialah negara Indonesia adalah negara kesatuan yang mutlak tidak dapat terbagi,
dalam arti tidak ada negara di dalam negara, atau negara serikat. Dan negara
Indonesia terpisah dari negara lain, dalam arti negara Indonesia bukan negara
merdeka yang berada dalam kesatuan
negara-negara merdeka. Jadi negara Indonesia harus mutlak tidak dapat
terbagi dan terpisah dari yang lain, yaitu negara kesatuan yang merdeka di atas
kekuata sendiri.
2.Persatuan Indonesia Menurut Orientasinya
Nilai yang Terkandung Dalam Sila Persatuan
Indonesia tidak dapat dipisahkan dengan keempat sila lainnya karena seluruh
sila merupakan suatu kesatuan yang bersifat sistemanis. Sila Persatuan
Indonesia didasari dan dijiwai oleh sila Ketuhanan yang Maha Esa dan
Kemanusiaan yang adil dan beradap serta mendasari dan dijiwai sila Kerakyatan
yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan dan
Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam sila Persatuan Indonesia
terkandung nilai bahwa negara adalah sebagai penjelmaan sifat kodrat manusia
monodualis yaitu sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Negara adalah
merupakan suatuper sekutuan hidup bersama diantara elemen-elemen yang membentuk
Negara yang berupa, suku, ras, kelompok, golongan maupun kelompok agama. Oleh karena itu perbedaan
adalah merupakan bawaan kodrat manusia dan juga merupakan ciri khas
elemen-elemen yang membentuk negara. Konsekuensinya Negara adalah beraneka ragam
tetapi satu, mengikatkan diri dalam suatu persatuan yang dilukiskan dalam suatu
seloka Bhinneka Tunggal Ika. Perbedaan bukan untuk diruncingkan
menjadi koflik dan permusuhan melainkan diarahkan pada suatu sintesa yang
saling menguntungkan yaitu persatuan dalam kehidupan bersama untuk mewujudkan
tujuan bersama.
Negara mengatasi segala paham
golongan, etnis, suku, ras, individu maupun golongan agama. Mengatasi dalam
arti memberikan wahana atau tercapainya harkat dan martabat seluruh warganya.
Negara memberikan kebebasan atas individu, golongan, suku, ras maupun golongan
agama untuk merealisasikan seluruh potensinya dalam kehidupan bersama yang
bersifat integral. Oleh karna itu tujuan
negara dirumuskan untuk melindungi segenap warganya dan seluruh tumpah
darahnya, memajukan kesejahteraan umum (kesejahteraan seluruh warganya)
mencerdaskan kehidupan warganya serta dalam kaitannya dengan pergaulan dengan
bangsa-bangsa lain di dunia untuk
mewujudkan suatu ketertiban dunia yang berdasarkan perdamainan abadi dan
keadilan sosial.
Nilai persatuan Indonesia didasari dan
dijiwai oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan Yng Adil Dan Beradab.
Hal ini terkandung nilai bahwa nasionalisme Indonesia adalah nasionalisme
religius Yaitu nasionalisme yang bermoral Ketuhanan Ynag Maha Esa, nasionalisme
yang humanistik yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai
makhluk Tuhan. Oleh karena itu nilai-nilai nasionalisme ini harus tercermin
dalam segala aspek penyelenggaraan Negara termasuk dalam era reformasi dewasa
ini.
Proses reformasi tanpa mendasarkan pada moral
Ketuhanan. Kemanusiaan dan memegang teguh persatuan dan kesatuan, maka bukan
tidak mungkin akan membawa kehancuran bagi bangsa Indonesia seperti halnya
telah terbukti pada bangsa lain misalnya Yugoslavia, Srilangka dan lain
sebagainya
C.Penerapan
Sila ke-3 dalam kehidupan Sehari-hari.
Pada hikikatnya bahwa isi dan
penerapannya sudah tergambar dalam isi UUD 1945 yaitu,
“Untuk membentuk
pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi
Segenap bangsa dan seluruh
tumpah darah Indonesia,dan untk
memajukan kesejahteraan umum ,mencerdaskan kehidupan bangsa,dan ikut
serta dengan perdamaian dunia dengan berdasar kepada,Ketuhanan yang Maha Esa,Kemanusian yang adil
dan beradab,Persatuan Indonesia,Kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam kemusyawaratan perwakilan,serta dengan Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia”.
Jadi
kalimah persatuan Indonesia tergambar dalam isi di atas,di atas ada mengatakan “Untuk
menbetuk pemeritahan negara Indonesia ynag melindungi segenap bangsa dan
seluruh tumpah darah Indonesia,dan untuk memajukan kesejahteraan
umum,mencerdaskan kehidupan bangsa,dan ikut serta dengan perdamaian dunia” merupakan
gambaran dari sila ketiga dengan merujuk kepada ke-sila lima yang kita kenal
dengan pancasila yang mengharuskan rakyat Indonesia untuk bersaru padu demi
mencapai satu tujuan bersama,seperti perdamaian bangsa,kedilan sosial,bahkan
perdamain dunia dam lain-lainnya.Hubungan dengan masyarakat atau keseharian
kita adalah dimana Indonesia khususnya disetiap daerah terdapat banyak
suku-suku atau adat istiadat dan keyakinan yang berbeda itu akan mempersulit
mempersatukan bangsa Indonesia bias dikatakan bahwa masyarakat Indonesia adalah
masyarakat majemuk atau multi budaya maka dari pada itu disinilah peran kalimat
sila ke-tiga yang dapat menyatukan satu dengan yang lain,apabila kita cermati
secara mendalam dan amati bahwa kalimah aila ke-tiga ini dapat diterapkan dan
dibawa kemanapun maksudnya dapat di eksistensikan dalam bidang apa pun dan
bangsa mana pun dan golongan mana pun.
Persoalannya apakah disetiap daerah
bias disatukaan dengan mengamalkan pancasila khususnya sial ke-tiga dari
pancasila ini,tentu dapat caranya dengan cara mencari tahu apa inti sari dan
kandungan lalu cermati kemudian terapkan nilai-nilai di dalamnya apakah cocok
untuk semua golongan tenru cocok maka dari itu para super-brain Indonesia
mendisign sedemikian rupa untuk bisa di pormulasikan untuk bangsa yang kaya
akan suku,budaya,keyakinan,satu sama yang lain.Dari itu harus bangsa akan jerih
payah super-brain kita pada masa merumuskan dasar negara kita dalam bentuk
kalimat sakti mandraguna alias supranatural,kami dari penulis mengajar pembaca
untuk senantisa dan berdoa kepadanya agar para super-brain kita diterima di
sisinya,karena dalam suatu kalimat mengatakan bahwa orang baik adalah oaring
yang mencoba dan mempelajari dan menganal sejarah bangsanya sendiri.
BAB III
PENUTUP
A.Kesimpulan
·
arti sila persatuan bagi negara, ialah negara Indonesia
adalah negara kesatuan yang mutlak tidak dapat terbagi, dalam arti tidak ada
negara di dalam negara, atau negara serikat. Dan negara Indonesia terpisah dari
negara lain, dalam arti negara Indonesia bukan negara merdeka yang berada dalam
kesatuan negara-negara merdeka. Jadi
negara Indonesia harus mutlak tidak dapat terbagi dan terpisah dari yang lain,
yaitu negara kesatuan yang merdeka di atas kekuata sendiri.
·
Bhineka Tunggal Ika adalha
suatu kalimah yang sakti kenapa dari sejarahnya dan penyusunannya sampai
sekarang tidak ada ynag berani untuk mencoba atau mengkritik isi-isi dari
sila-sila tersebut,dan juga pancasila merupakan asas untuk menganbil rujukan
suatu permasalahan dari yang kecil sampai yang yang besar sekalipum.
·
Sila ke-3 dari pancasila yang berbunyi
Persatuan Indonesia merupakan kalimat rujukan untuk suatu pemersatu dari
berbagai alasan dan teori-teori kuat bukan bangsa yang lemah.
·
Dari sila ke- satu sampai ke- liama
memiliki keterkaitan satu dengan yang lainnya,yaitu adanya hubungn yang kausal
dan konsoludualitas satu sama lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar