Selasa, 23 April 2013

Pancasila

BAB II
PEMBAHASAN


A.Pengartian Pancasila Secara Umum
     Pancasila adalah suatu landasan negara Indonesia yang menjelaskan secara sederhana tapi bersifat universal/umum.Namun sebaiknya kita bahas sedikit  tentang asal-muasal pancasila,pancasila dahulunya tidak ada lalu menjadi ada,pastinya ada sebabnya karena yang menimbulkan akibat.Demikiannya halnya rumusan pancasila yang merupakan rumusan dasar filsafat negara,dahulunya tidak ada walaupun materinya sudah ada,dan sekarang rumusannya menjadi jelas termuat dalam Undang-Undang Dasar 1945 juga mempunyai asal mula yang merupakan titik tolaknya.
a. Pengatehuan Kausal Pancasila
     Pencetusan rumusan Pancasila secara resmi menjadi dasar filsafat negara pada waktu ditetapkan UUD1945 tanggal 18 Agustus 1945,yang sebelumnya sebelumnya mempunyai sejarah atau proses.
     Untuk pertama kalinya pembukaan sebagai rancangan dirumuskan pada tanggal 22 Juni 1945 oleh Panitia Sembilan yang terkenal dengan nama Piagam Jakarta (Jakarta Charter),akan tetapi Pancasila lebih dahulu diusulkan sebagai Dasar Filsafat Negara Indonesia Merdeka yang diusulkan oleh Muhammad Yamin pada tanggal 29 Mei 1945 dalam siding BPUPKI yang pertama,untuk kedua kalinya diusulkan oleh soekarno pada tanggal 1 Juni1945 langsung dengan nama pancasila.
     Asal-mula atau sebab –musabab ini sangat penting di dalam penelitian sesuatu hal,baik dalam hal-hal yang berhubungan dengan kehidupan manusiamaupun dalam ilmu pengatahuan,karena dengan mengetahui asal-mula dalam hal atau peristiwa dapat diperoleh pengartian yang lebih mendalam dari halnya atau peristiwanya.Pengatahuan tentang sebab-sebab atau pengatahuan kausal ini,menurut Aristoleles seorang ahli pikir Yunani (384)-322 SM), membedakan atas empat macam sebab atau kuasa.
     (1).Kausa Materialis
     (2).Kausa Finalis
     (3).Kausa Formalis
     (4).Kausa Efisien
    Di bawah ini ada beberapa pengartian Pancasiala menurut kedudukan dan fungasi pengartian luas maupun khusus sebagai pandangan ideologi,yang berjedudukan sebagai dasar negara sebagai berikut.
     (1).Pengartian Pancasiala Secara Etimologis
     (2).Pengartian Pancasila Secara Historis
     (3)..Pengrtian Pancasila Antropologis
     (4).Pengertian Pancasila Secara Terminologis
  
    Kini penulis akan membahas tentang isi dari sila ke-3 dimana kita ketahui bahwa sila ke-3 berbunyi “ Persatuan Indonesia “ yang bila dijabarkan satu persatu akan perlu wawasan dan pandangan kenegaraan yang dalam baiklah penulis akan menjelaskan dari segi makna atau isi dari bunyi sila tersebut.
Arti :
Persatuan Indonesia
     Arti :
   Persatuan yaitu,
   Indonesia yaitu,

B.Sejarah/Historis Munculnya Pancasila
       Sebenarnya sudah dipaparkan di depan namun,kami akan memperjalas masalah sejarah lahirnya Pancasila di bawah ini dipaparkan sedetail mungkian sebagai berikut. Sidang BPUPKI pertama dilaksanakan selama empat hari,berturut-turut yang tampil dalam pidato menyampaikan usulannya adalah sebagai berikut: (a) tanggal 29 Mei 1945.Mr.Muh.Yamian,(b) tanggal 31 Mei 1945.Prof.Soepomo dan (c) tanggal 1 Juni 1945.Ir.Soekarno.Yang saling bertukar pikiran dengan tujuan merampungkan beberapa pikiran yang dianggap waktu itu sangat minim untuk mencari yang mana akan dijadikan suatu kode otentik untuk suatu negara namaun dalam suatu permusyawaratan pasti ada suatu kesimpulan yang akan muncul kepermukaan dan menjadi kesepakatan bersama,yang menjadi kesepakatan pada saat itu adalah diambil dari setiap pemberi usulan yaitu antara keempat pengusul tidak diambil keseluruhan tapi ada beberapa yang diambil.Seterusnya brlanjut kesidang yang kedua yaitu pada tanggal 10-16 Juli 1945,pada siding saat ini baru ada titik terang bahwa setelah panjang perjalanan merumuskan akhirnya tercapailah dengan adanya bantuan dibentuknya panitia kecil yang diberi nama (Jakarta center) yaitu yang biasa kita kenal dengan piagam Jakarta oleh  PPKI,ini agar dengan cepat mampu menyalasaikan perundingan tersebut sementara itu badan BPUPKI dibubarkan hingga terciptanya suatu putusan setelah bermusyawarah yaitu kita kenal dengan PANCASILA.

 1. Isi Arti Sila Persatuan Menurut Proses Reformasi Indonesia
            Hakikat persatuan sebagai dasar negara ialah sifat-sifat dan keadaan negara harus sesuai dengan hakikat satu dalam arti mutlak tidak dapat terbagi dan terpisah dari yang lain.
Satu merupakan sifat mutlak dari setiap hal yang ada, yang merupakan diri pribadi atau barang sesuatu sendiri yang mempunyai bangun bentuk tersendiri, mempunyai susunan tersendiri, mempunyai sifat-sifat tersendiri dan keadaan tersendiri, sehingga menjadikan hal yang bersangkutan suatu keseluruhan yang terpisah dari hal lain dan di luar hal lain, serta mempunyai tempat tersendiri di dalam ruang.
Rakyat Indonesia sebagai keseluruhan penjumlah semua orang Indonesia mempunyai tanah air tumpah darah tersendiri, jadi mempunyai tempat tersendiri terpisah dari yang lain atau rakyat serta bangsa lain, sesuai dengan hakikat dari satu maka mempunyai kesatuan sebagai sifat yang mutlak. Hal ini merupakan salah satu fundamen politik negara, yang khusus tentang dasar negara, dalam arti singkat negara tidak akan terwujud tanpa adanya persatuan, demikian juga persatuan seluruh rakyatnya merupakan syarat mutlak terwujudnya negara.
Konsekuensi logis isi arti sila persatuan bagi negara, ialah negara Indonesia adalah negara kesatuan yang mutlak tidak dapat terbagi, dalam arti tidak ada negara di dalam negara, atau negara serikat. Dan negara Indonesia terpisah dari negara lain, dalam arti negara Indonesia bukan negara merdeka yang berada dalam kesatuan  negara-negara merdeka. Jadi negara Indonesia harus mutlak tidak dapat terbagi dan terpisah dari yang lain, yaitu negara kesatuan yang merdeka di atas kekuata sendiri.
 2.Persatuan Indonesia Menurut Orientasinya
             Nilai yang Terkandung Dalam Sila Persatuan Indonesia tidak dapat dipisahkan dengan keempat sila lainnya karena seluruh sila merupakan suatu kesatuan yang bersifat sistemanis. Sila Persatuan Indonesia didasari dan dijiwai oleh sila Ketuhanan yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang adil dan beradap serta mendasari dan dijiwai sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan dan Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
            Dalam sila Persatuan Indonesia terkandung nilai bahwa negara adalah sebagai penjelmaan sifat kodrat manusia monodualis yaitu sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Negara adalah merupakan suatuper sekutuan hidup bersama diantara elemen-elemen yang membentuk Negara yang berupa, suku, ras, kelompok, golongan maupun  kelompok agama. Oleh karena itu perbedaan adalah merupakan bawaan kodrat manusia dan juga merupakan ciri khas elemen-elemen yang membentuk negara. Konsekuensinya Negara adalah beraneka ragam tetapi satu, mengikatkan diri dalam suatu persatuan yang dilukiskan dalam suatu seloka Bhinneka Tunggal Ika. Perbedaan bukan untuk diruncingkan menjadi koflik dan permusuhan melainkan diarahkan pada suatu sintesa yang saling menguntungkan yaitu persatuan dalam kehidupan bersama untuk mewujudkan tujuan bersama.
          Negara mengatasi segala paham golongan, etnis, suku, ras, individu maupun golongan agama. Mengatasi dalam arti memberikan wahana atau tercapainya harkat dan martabat seluruh warganya. Negara memberikan kebebasan atas individu, golongan, suku, ras maupun golongan agama untuk merealisasikan seluruh potensinya dalam kehidupan bersama yang bersifat integral.  Oleh karna itu tujuan negara dirumuskan untuk melindungi segenap warganya dan seluruh tumpah darahnya, memajukan kesejahteraan umum (kesejahteraan seluruh warganya) mencerdaskan kehidupan warganya serta dalam kaitannya dengan pergaulan dengan bangsa-bangsa  lain di dunia untuk mewujudkan suatu ketertiban dunia yang berdasarkan perdamainan abadi dan keadilan sosial.
         Nilai persatuan Indonesia didasari dan dijiwai oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan Yng Adil Dan Beradab. Hal ini terkandung nilai bahwa nasionalisme Indonesia adalah nasionalisme religius Yaitu nasionalisme yang bermoral Ketuhanan Ynag Maha Esa, nasionalisme yang humanistik yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan. Oleh karena itu nilai-nilai nasionalisme ini harus tercermin dalam segala aspek penyelenggaraan Negara termasuk dalam era reformasi dewasa ini.
 Proses reformasi tanpa mendasarkan pada moral Ketuhanan. Kemanusiaan dan memegang teguh persatuan dan kesatuan, maka bukan tidak mungkin akan membawa kehancuran bagi bangsa Indonesia seperti halnya telah terbukti pada bangsa lain misalnya Yugoslavia, Srilangka dan lain sebagainya

C.Penerapan Sila ke-3 dalam kehidupan Sehari-hari.
         Pada hikikatnya bahwa isi dan penerapannya sudah tergambar dalam isi UUD 1945 yaitu,
        Untuk membentuk pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi
 Segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,dan untk                                       memajukan kesejahteraan umum ,mencerdaskan kehidupan bangsa,dan ikut serta dengan perdamaian dunia dengan berdasar kepada,Ketuhanan yang Maha Esa,Kemanusian yang adil dan beradab,Persatuan Indonesia,Kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam kemusyawaratan perwakilan,serta dengan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

            Jadi kalimah persatuan Indonesia tergambar dalam isi di atas,di atas ada mengatakan “Untuk menbetuk pemeritahan negara Indonesia ynag melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,dan untuk memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa,dan ikut serta dengan perdamaian dunia” merupakan gambaran dari sila ketiga dengan merujuk kepada ke-sila lima yang kita kenal dengan pancasila yang mengharuskan rakyat Indonesia untuk bersaru padu demi mencapai satu tujuan bersama,seperti perdamaian bangsa,kedilan sosial,bahkan perdamain dunia dam lain-lainnya.Hubungan dengan masyarakat atau keseharian kita adalah dimana Indonesia khususnya disetiap daerah terdapat banyak suku-suku atau adat istiadat dan keyakinan yang berbeda itu akan mempersulit mempersatukan bangsa Indonesia bias dikatakan bahwa masyarakat Indonesia adalah masyarakat majemuk atau multi budaya maka dari pada itu disinilah peran kalimat sila ke-tiga yang dapat menyatukan satu dengan yang lain,apabila kita cermati secara mendalam dan amati bahwa kalimah aila ke-tiga ini dapat diterapkan dan dibawa kemanapun maksudnya dapat di eksistensikan dalam bidang apa pun dan bangsa mana pun dan golongan mana pun.
            Persoalannya apakah disetiap daerah bias disatukaan dengan mengamalkan pancasila khususnya sial ke-tiga dari pancasila ini,tentu dapat caranya dengan cara mencari tahu apa inti sari dan kandungan lalu cermati kemudian terapkan nilai-nilai di dalamnya apakah cocok untuk semua golongan tenru cocok maka dari itu para super-brain Indonesia mendisign sedemikian rupa untuk bisa di pormulasikan untuk bangsa yang kaya akan suku,budaya,keyakinan,satu sama yang lain.Dari itu harus bangsa akan jerih payah super-brain kita pada masa merumuskan dasar negara kita dalam bentuk kalimat sakti mandraguna alias supranatural,kami dari penulis mengajar pembaca untuk senantisa dan berdoa kepadanya agar para super-brain kita diterima di sisinya,karena dalam suatu kalimat mengatakan bahwa orang baik adalah oaring yang mencoba dan mempelajari dan menganal sejarah bangsanya sendiri.  







BAB III
PENUTUP

    A.Kesimpulan
·                 arti sila persatuan bagi negara, ialah negara Indonesia adalah negara kesatuan yang mutlak tidak dapat terbagi, dalam arti tidak ada negara di dalam negara, atau negara serikat. Dan negara Indonesia terpisah dari negara lain, dalam arti negara Indonesia bukan negara merdeka yang berada dalam kesatuan  negara-negara merdeka. Jadi negara Indonesia harus mutlak tidak dapat terbagi dan terpisah dari yang lain, yaitu negara kesatuan yang merdeka di atas kekuata sendiri.

·                Bhineka Tunggal Ika adalha suatu kalimah yang sakti kenapa dari sejarahnya dan penyusunannya sampai sekarang tidak ada ynag berani untuk mencoba atau mengkritik isi-isi dari sila-sila tersebut,dan juga pancasila merupakan asas untuk menganbil rujukan suatu permasalahan dari yang kecil sampai yang yang besar sekalipum.

·                Sila ke-3 dari pancasila yang berbunyi Persatuan Indonesia merupakan kalimat rujukan untuk suatu pemersatu dari berbagai alasan dan teori-teori kuat bukan bangsa yang lemah.

·                Dari sila ke- satu sampai ke- liama memiliki keterkaitan satu dengan yang lainnya,yaitu adanya hubungn yang kausal dan konsoludualitas satu sama lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar