Minggu, 16 Desember 2012

perumusan Pancasila dan UUD 1945

BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian Pancasila
Istilah pancasila berasal dari bahasa sansekerta yang memiliki dua macam arti secara leksikal yaitu : “panca” artinya lima, “syila” vocal i pendek artinya batu sendi, alas, atau dasar. “syiila”, vocal i panjang artinya “peraturan tingkah laku yang baik, yang penting atau yang senonoh”.
Jadi secara etimologis “pancasila” yang dimaksudkan disini adalah istilah “pancasyila” dengan vocal I pendek memiliki makna leksikal “berbatu sendi lima” atau secara harfiah “dasar yang memiliki lima unsur”. Adapun istilah “panca syiila” dengan huruf dewanagari I bermakna lima aturan tingkah laku yang penting (Yamin, 1960 : 437)

B.       Pengertian UUD 1945
Undang-undang dasar adalah peraturan perundang-undangan Negara yang tertinggi tingkatnya dalam Negara dan merupakan hukum dasar Negara yang tertulis. Undang-undang dasar harus memuat ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur hal-hal berikut:
1.      Bentuk Negara dan organisasinya.
2.      Susunan pengangkatan dan wewenang pemerintah dalam arti luas: badan legislatif, badan eksekutif, dan badan yudikatif, pemilihan dan sistemnya.
3.      Hak-hak fundamental warganegara dan badan-badan hukum termasuk bidang politik. Dan lain-lain yang bersifat mendasar.
C.      Sejarah Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pada tanggal 17 september 1944, Perdana Menteri Jepang Koiso mengemukakan akan memberi kemerdekaan kepada bangsa indonesia, maka tanggal 1 maret 1945 pemerintah militer jepang mengumumkan dalam waktu dekat akan dibentuk badan yang bertugas menyelidiki dan menyiapkan hal-hal yang berhubungan dengan kemerdekaan tersebut. Pada tanggal 29 april 1945 dibentuklah suatu badan yang diberi nama Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritsu Zunbi Choosakai dengan ketua Dr.K.R.T. Radjiman Wediodiningrat, tanggal 28 mei 1945 BPUPKI dilantik oleh Saiko Syikikan pemerintah militer jepang yang dihadiri Jenderal Itagaki, Panglima Tentara VII bermarkas di Singapura, dan Letjen Nagaki, Panglima XVI di jawa dan diadakan pula pengibaran bendera kebangsaan jepang hinomaru oleh Mr.a.g.pringgodigdo dan bendera sang merah putih oleh Toyohiku Masuda.
Dalam perumusan Pancasila sebagai dasar negara dilakukan melalui tahapan-tahapan berikut, yakni:

1.      Sidang I tanggal 29 mei sampai dengan 1 juni 1945.
Dengan tujuan mengumpulkan tentang segala pandangan sebagai dasar negara. Adapun pandangannya :
a.       pidato pertama oleh Mr. Muhammad Yamin tanggal 29 Mei 1945.
Menyampaikan usul rumusan konsep dasar Indonesia merdeka secara lisan dan tulisan yaitu:
1)      Ketuhanan Yang Maha Esa.
2)      Kebangsaan Persatuan Indonesia.
3)      Rasa Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab.
4)      Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
5)      Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

b.      Tokoh-tokoh islam seperti K.H.Wahid Hasjim, Ki Bagoes Hadikoesoemo, dll, tanggal 30 mei 1945 mengusulkan dasar Negara islam.
c.       Pidato kedua disampaikan Prof.Dr.Mr.R.Soepomo tanggal 31 mei 1945 yang isinya :
1)      Negra harus berdasarkan Negara Kesatuan yang bersifat integralistis.
2)      Tiap warga negara dianjurkan berKetuhanan.
3)      Dalam susunan pemerintahan negara harus dibentuk badan permusyawaratan rakyat, agar kepala negara dapat bersatu jiwa dengan wakil-wakil rakyat.
4)      Sistem ekonomi hendaknya diatur berdasarkan asas kekeluargaan, sistem tolong-menolong dan koperasi.
5)      Negara Indonesia yang besar atas semangat kebudayaan indonesia yang asli, dengan sendirinya akan bersifat negara asia timur raya.
Disamping itu beliau mengusulkan dasar Negara, yaitu :
a)      Persatuan
b)      Kekeluargaan
c)      Keseimbangan Lahir Dan Batin
d)     Musyawarah
e)      Keadilan Rakyat
d.      Pidato ketiga disampaikan Ir.Soekarno pada tanggal 1 juli 1945
Beliau menyampaikan rumusan Negara indonesiamerdeka sebagai berikut :
1)      Kebangsaan Indonesia-Nationalisme
2)      Peri Kemanusiaan-Internationalisme
3)      Mufakat Atau Demokrasi
4)      Kesejahteraan Nasional
5)      Ketuhanan Yang Berkebudayaan
Ke lima asas tersebut kemudian diberi nama Pancasila, kemudian diperas menjadi tiga sila yang disebut Tri Sila, yaitu :
a)    Socio-Nationalisme, Perasan Sila I&II
b)   Socio-Democratis, Perasan Sila III&IV
c)    Ketuhanan
Ketiga sila itu lalu diperas lagi menjadi satu sila dan disebut Ekasila yaitu : gotong royong.
Karena masing-masing usul setelah dibahas berkesimpulan tidak sepakat maka dibentuklah panitia kecil penampung dan pemeriksa usul-usul yang beranggotakan 8 orang dan disebut panitia 8 yaitu :
Ir. Soekarno (ketua), Mr.A.A. Maramis, Ki Bagoes Hadikoesoemo, K.H. Wahid Hasjim, M.Soetradjo Karthadikoesoemo, Rd. Otto Iskandardinata,  Mr.Muh. Yamin, Drs.Moh. Hatta

2.      Sidang II Panitia Kecil 22 Juni 1945
Dalam sidang pertama BPUPKI disepakati bahwa untuk menindak lanjuti sidang yang belum mencapai kesimpulan dibentuk Panitia Kecil. Panitia Kecil ini bertugas merumuskan hasil sidang I dengan lebih jelas. Anggota Panitia Kecil ada Sembilan orang sehingga sering disebut Panitia Sembilan. Kesembilan tokoh tersebut ialah:
a.     Ir. Soekarno (Ketua merangkap anggota);
b.    Drs. Mu. Hatta (Wakil Ketua merangkap anggota);
c.    A.A. Maramis, S.H. (anggota);
d.    Abikusno Cokrosuyoso (anggota);
e.    Abdul Kahar Muzakkir (anggota);
f.      Haji Agus Salim (angota);
g.    K.H. Wahid Hasyim (anggota);
h.    Achmad Soebardjo, S.H. (anggota);
i.      Mr. Muh. Yamin (anggota).
Sidang Panitia Sembilan ini dilaksanakan tanggal 22 Juni 1945 di Gedung Jawa Hokokai Jakarta. Selain panitia sembilan, anggota BPUPKI lainnya juga hadir dalam rapat tersebut, sehingga jumlah peserta rapat ada 38 orang.Dalam sidang Panitia Kecil tanggal 22 Juni 1945 dihasilkan piagam Jakarta. Isi Piagam Jakarta selengkapnya adalah sebagai berikut:
"Bahwa sesunguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa menghan-tarkan rakyat.”
Indonesia kepada pintu gerbang Negara Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur. Atas berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan yang luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang  bebas, maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya. Kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh Tumpah Darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu hukum dasar Negara Indonesia yang berbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan, dengan berdasar kepada: Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."

3.      Sidang III BPUPKI
Sidang II BPUPKI diselenggarakan pada tanggal 10 sampai dengan 16 Juli 1945. Dalam sidang ini dibicarakan mengenai penyusunan Rencana Pembukaan Undang-undang Dasar dan rencana Undang-undang Dasar serta rencana lain yang berhubungan dengan kemerdekaan bangsa Indonesia. Dalam rapat tanggal 11 Juli 1945 dibentuk Panitia Perancang Undang-Undang Dasar dengan susunan sebagai berikut:
a.       Ir. Sukarno;
b.      R. Otto Iskandardinata;
c.       B.P.H. Purbaya;
d.      K.H. Agus Salim;
e.       Mr. Achmad Subarjo;
f.       Mr. R. Supomo;
Atas usul dari Husein Jayadiningrat dan Mr. Muh. Yamin, maka dalam Panitia Perancang Undang-undang Dasar dibentuk Panitia Kecil dengan susunan sebagai berikut:
1)      Panitia Kecil  Declaration of Rights, dengan susunan anggota Mr. Achmad Subardjo (Ketua), Parada Harahap, dan dr. Sukirman  Wiryosanjoyo.
2)      Panitia Kecil Perancang Undang-undang Dasar  dengan susunan Mr. Soepomo (Ketua), Mr. Achmad Soebardjo, K.P.R.T. Wongsonegoro, Mr. A.A. Maramis, Mr. R.P. Singgih, K.H. Agus Salim, dr. Sukirman Wiryosanjoyo.
Dalam proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara, terdapat nilai-nilai juang yang digunakan para pejuang bangsa kita. Di antara nilai-nilai juang tersebut adalah:
1)      Nilai persatuan dan kesatuan mereka begitu menempatkan persatuan dan kesatuan bangsa di atas kepentingan pribadi dan golongan.
2)      Nilai keikhlasan. Para perumus dasar negara kita saat itu tidak terpikir untuk mendapat imbalan. Mereka ikhlas demi bangsa dan negaranya.
3)      Berani menegakkan kebenaran dan keadilan. Demi keadilan, mereka berani melakukan perjuangan di tengah-tengah bahaya.
4)      Toleran terhadap perbedaan. Perumusan dasar negara diwarnai dengan sikap menghargai perbedaan.
5)      Nilai musyawarah mufakat. Mereka merumuskan dasar negara dengan asas musyawarah untuk mencapai kata mufakat.
Setelah Rumusan Pancasila diterima sebagai dasar negara secara resmi beberapa dokumen penetapannya ialah :
a)      Rumusan Pertama : Piagam Jakarta (Jakarta Charter) – tanggal 22 Juni 1945
b)      Rumusan Kedua : Pembukaan Undang-undang Dasar – tanggal 18 Agustus 1945
c)      Rumusan Ketiga : Mukaddimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat – tanggal 27 Desember 1949
d)     Rumusan Keempat : Mukaddimah Undang-undang Dasar Sementara – tanggal 15 Agustus 1950
e)      Rumusan Kelima : Rumusan Kedua yang dijiwai oleh Rumusan Pertama (merujuk Dekrit Presiden 5 Juli 1959)

D.    Sejarah Perumusan UUD 1945
Rumusan UUD 1945 yang ada saat ini merupakan hasil rancangan BPUPKI. Naskahnya dikerjakan mulai dari tanggal 29 Mei sampai 16 Juli. Jadi, hanya memakan waktu selama 40 hari setelah dikurangi hari libur. Kemudian rancangan itu diajukan ke PPKI dan diperiksa ulang. Dalam sidang pembahasan, terlontar beberapa usulan penyempurnaan. Akhirnya, setelah melalui perdebatan, maka dicapai persetujuan untuk diadakan beberapa perubahan dan tambahan atas rancangan UUD yang diajukan BPUPKI.
Perubahan pertama pada kalimat Mukadimah. Rumusan kalimat yang diambil dari Piagam Jakarta," ...dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya" dihilangkan. Kemudian pada pasal 4. Semula hanya terdiri dari satu ayat, ditambah satu ayat lagi yang berbunyi, "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD". Dan, juga dalam pasal ini semula tertulis," wakil presiden ditetapkan dua orang" diganti menjadi "satu Wakil Presiden". Juga pada Pasal 6 ayat 1, kalimat yang semula mensyaratkan presiden harus orang Islam dicoret. Diganti menjadi," Presiden adalah orang Indonesia asli". Dan, kata "mengabdi" dalam pasal 9 diubah menjadi "berbakti".
Tampaknya, BPUPKI, Panitia Perancang UUD dan juga Muh. Yamin lalai memasukkan materi perubahan UUD sebagaimana terdapat dalam setiap konstitusi. Hingga sidang terakhir pada tanggal 14 Juli 1945, BPUPKI sama sekali tidak menyinggungnya. Walaupun saat itu, sempat muncul lontaran dari anggota Kolopaking yang mengatakan, " Jikalau dalam praktek kemudian terbukti, bahwa ada kekurangan.
Usulan mengenai materi perubahan UUD baru muncul justru muncul saat menjelang berakhirnya sidang PPKI yang membahas pengesahan UUD. Di tanggal 18 Agustus 1945 itu, Ketua Ir Soekarno mengingatkan masalah tersebut. Kemudian forum sidang menyetujui untuk diatur dalam pasal tersendiri dan materinya disusun oleh Soepomo. Tak kurang dari anggota Dewantara, Ketua Soekarno serta anggota Soebarjo turut memberi tanggapan atas rumusan Soepomo. Tepat pukul 13.45 waktu setempat, sidang menyetujui teks UUD.
Dalam pidato pe-nutupan, Ketua Ir Soekarno menegaskan bahwa UUD ini bersifat sementara dan, "Nanti kalau kita bernegara didalam suasana yang lebih tenteram, kita tentu akan mengumpulkan kembali Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dapat membuat UUD yang lebih lengkap dan lebih sempurna." Dari pidato ini, implisit tugas yang diemban oleh UUD 1945 sebatas mengantar gagasan (konsepsi) Indonesia masuk dalam wilayah riel bernegara. Setelah itu, akan disusun UUD baru yang lebih lengkap dan sempurna.
Namun,dalam perjalanan selanjutnya, eksperimen ketatanegaraan tak kunjung berhasil menetapkan UUD baru. Upaya yang dilakukan sidang Dewan Kontituante berakhir dengan kegagalan. Walhasil, hingga 1959 belum juga mampu disusun satu UUD baru yang lebih lengkap dan sempurna. Solusinya, UUD 1945 diberlakukan kembali. Kesejarahan konstitusi ini, jelas mengakibatkan banyak dampak politis. Tulisan ini membatasi diri hanya pada kajian sejarah. Utamanya yang berkait dengan watak asali dari UUD 1945. Apakah dengan dekrit - yang melahirkan kesan inkonsistensi sikap Soekarno, sifat kesemntaraan UUD 1945 berubah menjadi definitif atau tetap. Satu dari dua kemungkinan yang jelas akan berakibat serius pada perjalanan ketatanegaraan selanjutnya.
Sistematika UUD 1945 itu terdiri atas hal sebagai berikut:
1.      Pembukaan (mukadimah) UUD 1945
Terdiri atas empat alinea. Pada Alenia ke-4 UUD 1945 tercantum Pancasila sebagai dasar negara yang berbunyi sebagai berikut. 
Pancasila
a.       Ketuhanan Yang Maha Esa.
b.       Kemanusiaan yang adil dan beradab.
c.       Persatuan Indonesia.
d.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
e.       Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2.      Batang tubuh UUD 1945 terdiri atas 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan.
3.      Penjelasan UUD 1945 terdiri atas penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar