Minum minuman keras sudah selayaknya diberantas karena
dampak negatif yang dapat ditimbulkan selain kerena dalam ajaran agama tertentu
minum minuman keras adalah perbuatan yang dilarang. Cara yang paling tepat
dalam memberantas suatu masalah adalah dengan cara mencari sumber permasalahan
tersebut. Sehingga apabila sumber permasalahan tersebut terselesaikan maka
masalah-masalah lain tidak akan timbul atau muncul kemBali. Begitu pula dengan
pemberantasan minum minuman keras. Motif seseorang menjadi alcoholic tentu
berbeda-beda, sehingga untuk mencari tahu sumber permasalahnnya diperlukan
suatu konseling. Namun perkembangan konseling sebenarnya sangat lambat sampai
peminum itu sendiri benar-benar menganbil keputusan untuk berhenti minum.
Salah satu faktor yang menghambat adalah kerena
alkohol bersifat aditif sehingga peminum yang berusaha untuk berhenti akan
mengalami sindrom putus obat yaitu keadaan yang sangat tidak menyanangkan dari
tubuh akubat kekurangan zat aditif. Biasanya cairan infus, magnesium dan
glukosa sering diberikan untuk mencegah beberapa gejala putus obat dan untuk
menghindari dehidrasi atau bisa juga dengan pembarian benzodiazepin selama
beberapa hari untuk menenangkan dan membantu mencegah gejala putus obat.
Obat-obatan anti-psikosa umumnya diberikan untuk sejumlah kecil pecandu dengan
halusinasi alkoholik. Setelah masalah
medis darurat berhasil diatasi, program detoksikasi dan rehabilitasi harus dimulai.
Pada tahap pertama pengobatan, alkohol sama sekali tidak digunakan. Kemudian
seorang pecandu harus mengubah perilakunya. Tanpa bantuan, sebagian besar
pecandu akan kambuh dalam beberapa hari atau beberapa minggu. Seorang alcoholic dapat dikatakan sembuh dari
pengaruh minuman keras tidak hanya dilihat dari berhentinya ia minum minuman
keras, namun juga dari kesembuhan tubuhnya yang telah rusak akibat minum
minuman keras, caranya mengatasi tekanan hidup, serta cara mengatasi rasa
percaya diri dan rasa bersalah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar