Kamis, 04 Desember 2014

UPAYA PENANGGULANGAN MINUMAN BERALKHOHOL.



Minum minuman keras sudah selayaknya diberantas karena dampak negatif yang dapat ditimbulkan selain kerena dalam ajaran agama tertentu minum minuman keras adalah perbuatan yang dilarang. Cara yang paling tepat dalam memberantas suatu masalah adalah dengan cara mencari sumber permasalahan tersebut. Sehingga apabila sumber permasalahan tersebut terselesaikan maka masalah-masalah lain tidak akan timbul atau muncul kemBali. Begitu pula dengan pemberantasan minum minuman keras. Motif seseorang menjadi alcoholic tentu berbeda-beda, sehingga untuk mencari tahu sumber permasalahnnya diperlukan suatu konseling. Namun perkembangan konseling sebenarnya sangat lambat sampai peminum itu sendiri benar-benar menganbil keputusan untuk berhenti minum. Salah satu faktor yang menghambat adalah kerena alkohol bersifat aditif sehingga peminum yang berusaha untuk berhenti akan mengalami sindrom putus obat yaitu keadaan yang sangat tidak menyanangkan dari tubuh akubat kekurangan zat aditif. Biasanya cairan infus, magnesium dan glukosa sering diberikan untuk mencegah beberapa gejala putus obat dan untuk menghindari dehidrasi atau bisa juga dengan pembarian benzodiazepin selama beberapa hari untuk menenangkan dan membantu mencegah gejala putus obat. Obat-obatan anti-psikosa umumnya diberikan untuk sejumlah kecil pecandu dengan halusinasi alkoholik.  Setelah masalah medis darurat berhasil diatasi, program detoksikasi dan rehabilitasi harus dimulai. Pada tahap pertama pengobatan, alkohol sama sekali tidak digunakan. Kemudian seorang pecandu harus mengubah perilakunya. Tanpa bantuan, sebagian besar pecandu akan kambuh dalam beberapa hari atau beberapa minggu.  Seorang alcoholic dapat dikatakan sembuh dari pengaruh minuman keras tidak hanya dilihat dari berhentinya ia minum minuman keras, namun juga dari kesembuhan tubuhnya yang telah rusak akibat minum minuman keras, caranya mengatasi tekanan hidup, serta cara mengatasi rasa percaya diri dan rasa bersalah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar