Jumat, 26 April 2013

Makalah Jual Beli


BAB II
PEMBAHASAN

A.     Pengertian Jual beli
Menurut bahasa jual beli berarti menukarkan sesuatu dengan sesuatu yang lain, sedang menurut syara’ ialah menukar harta dengan harta pada wajah tertentu. Bai’i atau  menjualkan sesuatu yang dihalalkan atau dibenarkan agama, asal memenuhi syarat-syarat yang ditentukan.
Sebagaimana kita ketahui bahwa jual beli adalah suatu hubungan dengan adanya si penjual  dan pembeli yang mana diantara keduanya ada saling kerelaan, dengan kontek tanpa ada suatu paksaan, kemudian dilakukan ijab dan Kabul dengan segala persyaratannya, maka dengan demikian sahlah jual beli tersebut. 

1)   Syarat dan Rukun Jual Beli
a.    Penjual dan pembeli
Adapun syarat si penjual dan si pembeli adalah:
·      Mukallaf, karena itu aqad jual beli anak kecil dan orang gila tidaklah syah, demikian pula aqad yang diucapkan oleh orang yang dipaksa yang tidak semestinya, karena padanya tidak ada unsur kerelaan, sedang kerelaan adalah sahnya jual beli.
·      Keadaannya tidak mubazzir (pemboros), karena harta orang yang mubazzir itu di bawah kekuasaan walinya.
Allah berfirman dalam surah An-nisa ayat 5.
Artinya : Janganlah kamu serahkan harta kepada orang yg bodoh kepadanya, yg mana Allah menjadikan kamu pemeliharanya, berilah mereka belanjanya dari hartanya itu (yg ada di tanganmu).
Adapun mengenai anak yg sudah mengerti tetapi belum sampai umur dewasa, menurut pendapat sebagian ulama, bahwa mereka diperbolehkan jual beli tertentu kepada barang yg kecil-kecil.

a.    Uang dan benda yang di beli
Syarat keduanya yaitu:
·      Suci atau bisa disucikan dgn cara membasuh, berarti tidak sah jual beli barang najis seperti, arak, kulit bangkai, sekalipun bisa di bersihkan dengan berubah menjadi cuka atau samak.
·      Diisyaratkan pula barangnya terlihat, berarti tidak sah barang jual beli berada dimana penjual  dan pembeli atau salah satunya tidak melihatnya, hal ini dikhawatirkan  akan terjadinya garar yg terlarang dalam agama, sekalipun dikemukakan sipat-sipatnya secara mendetail, sabda rasulullah saw.
Artinya: Abu Hurairah, r.a. ia berkata : rasulullah saw. melarang jual beli melempar batu dan jual beli garar. (Riwayat Muslim)
Penglihatan terhadap barang yang dibeli itu cukup dilakukan sebelum akad dilakukan, bila barang itu pada galibnya tidak akan berubah sifatnya sampai pada waktu aqad kemudian, dan jika cukup melihat kepada sebahagian barang yang dibeli jika telah dapat menjadi ukuran untuk yang lain, seperti unggukan semacam gandum.
·      Keadaan barang itu dapat diserah terimakan. Dengan demikian tidak sah jual beli sesuatu barang yang dirampok dan tidak kuasa mengambilnya, dengan demikian jual beli ikan di kolam yang sulit menangkap, sebab yang semua itu mengandung tipu daya (kicuhan).
·      Barang yang dijual adalah milik sipenjual (atau milik yang diwakilinya). Sabda Nabi saw.
Artinya : Tidak sah jual beli melainkan pada barang yang dimiliki.
·      Barang yang dijual harus ada manfaatnya.


2)   Lafaz Ijab Qabul
Ijab atau pernyataan dari sipenjual, ialah kata-kata yang menyatakan memiliki secara jelas, sedang qabul atau persetujuan membeli dari pemberi, yaitu kata-kata yang menunjukkan takluk secara jelas, yang demikian menunjukkan kesempurnaan sighat  (bentuk) jual beli yang diisyaratkan seperti tersebut dalam sabda Nabi SAW.
Artinya : Hanya saja jual beli itu sah dengan adanya saling merelakan. (Riwayat Ibnu Hasan).
Sedangkan kerelaan itu tidak Nampak, maka diukurlah dengan ucapan, karena rela itu letaknya dalam hati masing-masing, inilah pendapat kebanyakaan para ulama. Akan tetapi Nawawi, Mutawalli, Baghawi,dan beberapa ulama lainnya berpendapat  bahwa lafaz tidak menjadi rukun, hanya menurut adat kebiasaan saja, apabila adat telah berlaku yang seperti itu dipandang jual, karena tidak ada suatu dalil yang terang yang mewajibkan lafaz.
Menurut ulama yang mewajibkan ijab qabul, maka diwajibkan keadaan lafaz itu memenuhi beberapa syarat;
·      Keadaan ijab dan qabul itu secara langsung (tidak diselingi dengan ucapan lain).
·      Hendaknya kedua-duanya mempunyai makna yang bersesuaian, walaupun lafaz keduanya berlainan.
·      Keadaan keduanya tidak disangkutkan dengan urusan lain serta dibatasi waktu perikatannya.     
3)   Saksi dalam jual beli.
Allah memerintahkan perlunya saksi dalam jual beli  sebagaimana firmanya yang artinya :
“Dan persaksikanlah jika kamu berjual beli, dan janganlah penulis dan saksi saling menyulitkan.” (Q.S.: 2 ayat 282)
Perintah disini menunjukkan sunnat dan demi kemsalahatan, bukan untuk wajib, seperti menurut pendapat sebagian ulama.
Dalam kitabnya ahkamul qur’an Al-Jashash berkata: Tak ada perbedaan pendapat antara semua ahli fiqih di mana-mana, bahwa perintah menuliskan dan perlunya saksi dalam ayat ini menunjukkan sunnat dan petunjuk untuk kepentingan kebaikan dan menjaga agama dan dunia, sedikitpun tidak wajib. Segolongan yg menaqal dari ulama’ salaf aqad-aqad hutang piutang, jual beli di daerah-daerah  mereka berlangsung tanpa saksi; keadaan sepeti ini berlangsung dengan sepengetahuan ahli fiqih, tetapi tidak ada bantahan mereka, sekiranya kesaksian itu hukumnya wajib, tentu mereka tak akan membiarkan hal tersebut berlangsung tanpa protes padahal para ahli fiqih, mereka mengetahui.
Hal ini menunjukkan bahwa para ahli fiqih itu menilai sebagai sunnat secara turun temurun ternaqal sejak zaman Nabi saw., sampai hari ini.
Jika para sahabat dan tabi’in melakukan penyaksian dalam jual beli mereka, tentu penaqalan aka nada secara mutawatir dan tentu pula terdapat bantahan untuk pelaku jual beli tanpa saksi. Selama tidak adanya naqal yang mewajibkan kesaksian tidak ada pula bantahan bagi mereka yang meninggalkannya, maka disimpulkan bahwa penulisan dan kesaksian  dalam hutang piutang dan jual beli itu bukan wajib.
B.     Pengertian Riba 
Riba berarti bertambahnya harta, riba menurut syaria’at dalam Al Qur’an Allah berfirman:
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orank yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”(Al-Baqarah:275)
Selain itu Dia juga berfirman:
“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan riba dan menyuburkan sedekah”.(Al-Baqarah:276)
Selanjutnya Dia berfirman:
“Dan tinggalkannya sisa riba(yang belum dipungut) jika kalian orang-orang yang beriman. Jika kalian tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangi kalian.”(Al-Baqarah:278-279).
1)    Hukum Riba
Para ulama telah sepakat bahwa riba merupakan salah satu dari perbuatan dosa besar. Dan jika dalam suatu akad terjadi prektik riba, maka akad tersebut tidak sah (batal). Tidak ada kewajiban bagi seseorang mengembalikan kecuali yang merupakan modal saja.
Dan jika dia dalam keadaan sulit, maka harus diberikan kepadanya masa tengguh sampai dia benar-benar berada dalam kemudahan. Hukum seperti itu disarikan dari Kitabullah.
Allah SWT berfirman:
“Dan jika kalian bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagi kalian pokok (modal) harta kalian,” (Al-Baqarah:279)
Menurut pemahan berbalik, hal itu menunjukkan diperbolehkannya mengambil harta riba tersebut tanpa adanya taubat. Selain itu, diperbolehkan mengambil harta riba tersebut, baik bertaubat maupun tidak.
Kesimpulannya, diperbolehkan mengambil seluruh harta riba, dan boleh mengambil keuntungannya saja.
2)    Macam-macam Riba
Terdapat dua macam riba, yaitu:
·         Riba Fadhal, yaitu jual beli suatu barang sejenis yang dalam jumlah yang tidak sama. Misalnya. Menjual satu qinthar (100 rathal) gandum dengan satu seperempat qinthar gandum. Atau jual beli sha’kurma dengan satu setengah sha’kurma, Atau juga jual beli satu uqiyah perak dengan satu dirham perak.
·         Riba Nasi’ah, yaitu Riba ini ada dua macam: Riba jahiliyah, yang Allah SWT telah diharamkan melalui firman-Nya:
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan riba dengan berlipat ganda” (Ali Imran: 130)
Pengertian riba jahiliyah ini adalah utang seseorang atas orang lain dengan waktu yang telah d’tentukan. Ketika telah sampai waktu yang ditentukan tersebut, dikatakan: “Engkau lunasi sekarang atau harus menambah jumlahnya. “Jika ia tidak dapat mengembalikan, maka jumlah utangan itu akan bertambah. Kemudian diberikan tangguh lagi, sehingga bertambah dan bertambah terus.
Dan yang termasuk riba jahiliyah ini juga praktik pemberian sepuluh dinar dengan lima belas dinar, baik dalam jangka waktu dekat maupun jauh. Kedua, riba nasi’ah, yaitu jual beli sesuatu barang dengan jenis barang yang lain, misalnya satu qinthar gandum dengan satu qinthar kurama dalam waktu yang telah ditentukan, atau jual beli sepuluh dinar emas dengan seratus dua puluh dirham perak dalam waktu yang ditentukan (Kitab Minhajul Muslim).
3)    Barang-barang Pokok yang Menjadi Praktik Riba
Barang-barang tersebut adalah emas,perak,gandum,sya’ir,tamr(Kurma), dan garam.Sebagaimana yang disabdakan Rasulullah:
Artinya: “Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir (jewawut) dengan sya’ir, kurma dengan kurma, garam dengan gara, hendaklah sama banyaknya, tunai, dan melalui serah terima. Jika berlainan jenis, kalian boleh jual sekehendak kalian, asalkan tunai.” (HR. Muslim)
Kemudian para ulama,baik dari kalangan sahabt maupun tabi’in mengqiyaskan segala hal yang mempunyai pengertian dan ‘illah sama, baik berupa barang takaran, timbangan, maupun makanan dengan keenam barang tersebut.
Misalnya, biji-bijian, minyak, madu, dan daging. “Tidak ada Riba kecuali pada barang-barang takaran atau timbangan yang berwujud makanan atau minuman,”kata Sa’id bin Musyyab.
4)    Beberapa Makanan yang Tidak Berlaku padanya Praktik Riba
Buah-buahan dan sayur-sayuran tidak berlaku padanya praktik riba, karena satu sisi,kedua barang tersebut tidak dapat disimpan digudang, dan disisi yang lain, kedua barang tersebut pada zaman dahulu bukan termasuk barang takaran maupun timbangan.
Seperti halnya kedua barang tersebut bukan termasuk makanan pokok. Dan telah ada nash sharih yang bersumber langsung dari rasulullah SAW.
C.     Perbedaan antara jual beli dan riba
Secara hukum riba diharamkan sedangkan jual beli di haruskan. Didalam riba hanya untuk mencari keberuntungan belaka, sementara jual beli keuntungan didapat dari hasil laba barang yang dijual, dan kerugian bisa terjadi jika mengalami penurunan harga barang atau bangkrut. Jual beli di syari’atkan, riba tidak di syari’atkan.

D.     Penimbunan Barang
Penimbunan ialah membeli sesuatu dan menyimpannya  agar barang tersebut berkurang di masyarakat sehingga harganya meningkat, dan demikian manusia akan terkena kesulitan.
Hukumnya, penimbunan dilarang dan dicegah oleh syariat karena ia merupakan ketamakan dan bukti keburukan moral serta mempersusahkan manusia.       

1)   Diriwayatkan oleh Abu Daud, At Tarmidzi dan Muslim dari Mu’amar, bahwa Nabi saw.bersabda; ‘’Siapa yang melakukan penimbunan, ia dianggap bersalah.’’
2)   Diriwayatkan oleh Ahmad, Al Hakim,Ibnu Abi Syaibah dan Al Bazzaz, bahwa Nabi saw, bersabda ; ‘’ Siapa orang yang menimbun barang pangan selama 40 hari, ia sungguh telah lepas dari Allah dan Allah lepas dari padanya.’’
3)   Raziim dalam Al Jami’nya menyebut, bahwa Nabi saw, bersabda; ‘’Sejelek-jelek hamba adalah si Penimbun . Jika ia mendengar barang murah ia murka, dan jika barang menjadi mahal ia bergembira’’
4)   Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Al Hakim dari ibnu Umar , bahwa Rasullullah bersabda; ‘’ Orang – orang jalib itu diberi rejeki dan penimbun dilaknat.’’ Al Jalib ialah orang – orang yang menawarkan barang dan menjualnya dengan harga ringan.
5)   Diriwayatkan oleh Ahmad dan At Thabrani dari Ma’ qal bin  Yassar, bahwa Nabi saw ,bersabda ; ‘’ Siapa yang ikut campur dalam urusan harga kaum muslimin, dengan tujuan memenangkan atas mereka,adalah haknya Allah swt, mendudukkannya di golakan api pada hari kiamat.

§  Penimbunan Diharamkan
Para ahli fiqih berpendapat, bahwa yang dimaksud dengan penimbunan  terlarang adalah yang terdapat syarat sebagai berikut:
1.    Bahwa barang yang ditimbun adalah kelebihan dari kebutuhannya berikut tanggungan  untuk persediaan  setahun penuh. Karena seorang boleh me nimbun persediaan nafkah untuk dirinya dan keluarganya untuk persiapan selama ini (satu Tahun). Seperti yang dilakukan oleh Rasulullah saw.
2.    Bahwa orang tersebut menunggu saat-saat memuncaknya harga barang agar ia dapat menjual dengan harga yang tinggi karena orang sangat membutuhkan barang tersebut kepadanya.
3.    Bahwa penimbunan dilakukan  pada saat dimana manusia sangat membutuhkan barang yang ia timbun, seperti makanan, pakaian dan lain-lain. Jika barang-barang  yang ada  ditangan para pedagang  tidak dibutuhkan manusia, maka hal itu tidak dianggap  sebagai penimbunan, karena tidak mengakibatkan kesulitan pada manusia.

Selasa, 23 April 2013

Pancasila

BAB II
PEMBAHASAN


A.Pengartian Pancasila Secara Umum
     Pancasila adalah suatu landasan negara Indonesia yang menjelaskan secara sederhana tapi bersifat universal/umum.Namun sebaiknya kita bahas sedikit  tentang asal-muasal pancasila,pancasila dahulunya tidak ada lalu menjadi ada,pastinya ada sebabnya karena yang menimbulkan akibat.Demikiannya halnya rumusan pancasila yang merupakan rumusan dasar filsafat negara,dahulunya tidak ada walaupun materinya sudah ada,dan sekarang rumusannya menjadi jelas termuat dalam Undang-Undang Dasar 1945 juga mempunyai asal mula yang merupakan titik tolaknya.
a. Pengatehuan Kausal Pancasila
     Pencetusan rumusan Pancasila secara resmi menjadi dasar filsafat negara pada waktu ditetapkan UUD1945 tanggal 18 Agustus 1945,yang sebelumnya sebelumnya mempunyai sejarah atau proses.
     Untuk pertama kalinya pembukaan sebagai rancangan dirumuskan pada tanggal 22 Juni 1945 oleh Panitia Sembilan yang terkenal dengan nama Piagam Jakarta (Jakarta Charter),akan tetapi Pancasila lebih dahulu diusulkan sebagai Dasar Filsafat Negara Indonesia Merdeka yang diusulkan oleh Muhammad Yamin pada tanggal 29 Mei 1945 dalam siding BPUPKI yang pertama,untuk kedua kalinya diusulkan oleh soekarno pada tanggal 1 Juni1945 langsung dengan nama pancasila.
     Asal-mula atau sebab –musabab ini sangat penting di dalam penelitian sesuatu hal,baik dalam hal-hal yang berhubungan dengan kehidupan manusiamaupun dalam ilmu pengatahuan,karena dengan mengetahui asal-mula dalam hal atau peristiwa dapat diperoleh pengartian yang lebih mendalam dari halnya atau peristiwanya.Pengatahuan tentang sebab-sebab atau pengatahuan kausal ini,menurut Aristoleles seorang ahli pikir Yunani (384)-322 SM), membedakan atas empat macam sebab atau kuasa.
     (1).Kausa Materialis
     (2).Kausa Finalis
     (3).Kausa Formalis
     (4).Kausa Efisien
    Di bawah ini ada beberapa pengartian Pancasiala menurut kedudukan dan fungasi pengartian luas maupun khusus sebagai pandangan ideologi,yang berjedudukan sebagai dasar negara sebagai berikut.
     (1).Pengartian Pancasiala Secara Etimologis
     (2).Pengartian Pancasila Secara Historis
     (3)..Pengrtian Pancasila Antropologis
     (4).Pengertian Pancasila Secara Terminologis
  
    Kini penulis akan membahas tentang isi dari sila ke-3 dimana kita ketahui bahwa sila ke-3 berbunyi “ Persatuan Indonesia “ yang bila dijabarkan satu persatu akan perlu wawasan dan pandangan kenegaraan yang dalam baiklah penulis akan menjelaskan dari segi makna atau isi dari bunyi sila tersebut.
Arti :
Persatuan Indonesia
     Arti :
   Persatuan yaitu,
   Indonesia yaitu,

B.Sejarah/Historis Munculnya Pancasila
       Sebenarnya sudah dipaparkan di depan namun,kami akan memperjalas masalah sejarah lahirnya Pancasila di bawah ini dipaparkan sedetail mungkian sebagai berikut. Sidang BPUPKI pertama dilaksanakan selama empat hari,berturut-turut yang tampil dalam pidato menyampaikan usulannya adalah sebagai berikut: (a) tanggal 29 Mei 1945.Mr.Muh.Yamian,(b) tanggal 31 Mei 1945.Prof.Soepomo dan (c) tanggal 1 Juni 1945.Ir.Soekarno.Yang saling bertukar pikiran dengan tujuan merampungkan beberapa pikiran yang dianggap waktu itu sangat minim untuk mencari yang mana akan dijadikan suatu kode otentik untuk suatu negara namaun dalam suatu permusyawaratan pasti ada suatu kesimpulan yang akan muncul kepermukaan dan menjadi kesepakatan bersama,yang menjadi kesepakatan pada saat itu adalah diambil dari setiap pemberi usulan yaitu antara keempat pengusul tidak diambil keseluruhan tapi ada beberapa yang diambil.Seterusnya brlanjut kesidang yang kedua yaitu pada tanggal 10-16 Juli 1945,pada siding saat ini baru ada titik terang bahwa setelah panjang perjalanan merumuskan akhirnya tercapailah dengan adanya bantuan dibentuknya panitia kecil yang diberi nama (Jakarta center) yaitu yang biasa kita kenal dengan piagam Jakarta oleh  PPKI,ini agar dengan cepat mampu menyalasaikan perundingan tersebut sementara itu badan BPUPKI dibubarkan hingga terciptanya suatu putusan setelah bermusyawarah yaitu kita kenal dengan PANCASILA.

 1. Isi Arti Sila Persatuan Menurut Proses Reformasi Indonesia
            Hakikat persatuan sebagai dasar negara ialah sifat-sifat dan keadaan negara harus sesuai dengan hakikat satu dalam arti mutlak tidak dapat terbagi dan terpisah dari yang lain.
Satu merupakan sifat mutlak dari setiap hal yang ada, yang merupakan diri pribadi atau barang sesuatu sendiri yang mempunyai bangun bentuk tersendiri, mempunyai susunan tersendiri, mempunyai sifat-sifat tersendiri dan keadaan tersendiri, sehingga menjadikan hal yang bersangkutan suatu keseluruhan yang terpisah dari hal lain dan di luar hal lain, serta mempunyai tempat tersendiri di dalam ruang.
Rakyat Indonesia sebagai keseluruhan penjumlah semua orang Indonesia mempunyai tanah air tumpah darah tersendiri, jadi mempunyai tempat tersendiri terpisah dari yang lain atau rakyat serta bangsa lain, sesuai dengan hakikat dari satu maka mempunyai kesatuan sebagai sifat yang mutlak. Hal ini merupakan salah satu fundamen politik negara, yang khusus tentang dasar negara, dalam arti singkat negara tidak akan terwujud tanpa adanya persatuan, demikian juga persatuan seluruh rakyatnya merupakan syarat mutlak terwujudnya negara.
Konsekuensi logis isi arti sila persatuan bagi negara, ialah negara Indonesia adalah negara kesatuan yang mutlak tidak dapat terbagi, dalam arti tidak ada negara di dalam negara, atau negara serikat. Dan negara Indonesia terpisah dari negara lain, dalam arti negara Indonesia bukan negara merdeka yang berada dalam kesatuan  negara-negara merdeka. Jadi negara Indonesia harus mutlak tidak dapat terbagi dan terpisah dari yang lain, yaitu negara kesatuan yang merdeka di atas kekuata sendiri.
 2.Persatuan Indonesia Menurut Orientasinya
             Nilai yang Terkandung Dalam Sila Persatuan Indonesia tidak dapat dipisahkan dengan keempat sila lainnya karena seluruh sila merupakan suatu kesatuan yang bersifat sistemanis. Sila Persatuan Indonesia didasari dan dijiwai oleh sila Ketuhanan yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang adil dan beradap serta mendasari dan dijiwai sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan dan Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
            Dalam sila Persatuan Indonesia terkandung nilai bahwa negara adalah sebagai penjelmaan sifat kodrat manusia monodualis yaitu sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Negara adalah merupakan suatuper sekutuan hidup bersama diantara elemen-elemen yang membentuk Negara yang berupa, suku, ras, kelompok, golongan maupun  kelompok agama. Oleh karena itu perbedaan adalah merupakan bawaan kodrat manusia dan juga merupakan ciri khas elemen-elemen yang membentuk negara. Konsekuensinya Negara adalah beraneka ragam tetapi satu, mengikatkan diri dalam suatu persatuan yang dilukiskan dalam suatu seloka Bhinneka Tunggal Ika. Perbedaan bukan untuk diruncingkan menjadi koflik dan permusuhan melainkan diarahkan pada suatu sintesa yang saling menguntungkan yaitu persatuan dalam kehidupan bersama untuk mewujudkan tujuan bersama.
          Negara mengatasi segala paham golongan, etnis, suku, ras, individu maupun golongan agama. Mengatasi dalam arti memberikan wahana atau tercapainya harkat dan martabat seluruh warganya. Negara memberikan kebebasan atas individu, golongan, suku, ras maupun golongan agama untuk merealisasikan seluruh potensinya dalam kehidupan bersama yang bersifat integral.  Oleh karna itu tujuan negara dirumuskan untuk melindungi segenap warganya dan seluruh tumpah darahnya, memajukan kesejahteraan umum (kesejahteraan seluruh warganya) mencerdaskan kehidupan warganya serta dalam kaitannya dengan pergaulan dengan bangsa-bangsa  lain di dunia untuk mewujudkan suatu ketertiban dunia yang berdasarkan perdamainan abadi dan keadilan sosial.
         Nilai persatuan Indonesia didasari dan dijiwai oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan Yng Adil Dan Beradab. Hal ini terkandung nilai bahwa nasionalisme Indonesia adalah nasionalisme religius Yaitu nasionalisme yang bermoral Ketuhanan Ynag Maha Esa, nasionalisme yang humanistik yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan. Oleh karena itu nilai-nilai nasionalisme ini harus tercermin dalam segala aspek penyelenggaraan Negara termasuk dalam era reformasi dewasa ini.
 Proses reformasi tanpa mendasarkan pada moral Ketuhanan. Kemanusiaan dan memegang teguh persatuan dan kesatuan, maka bukan tidak mungkin akan membawa kehancuran bagi bangsa Indonesia seperti halnya telah terbukti pada bangsa lain misalnya Yugoslavia, Srilangka dan lain sebagainya

C.Penerapan Sila ke-3 dalam kehidupan Sehari-hari.
         Pada hikikatnya bahwa isi dan penerapannya sudah tergambar dalam isi UUD 1945 yaitu,
        “Untuk membentuk pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi
 Segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,dan untk                                       memajukan kesejahteraan umum ,mencerdaskan kehidupan bangsa,dan ikut serta dengan perdamaian dunia dengan berdasar kepada,Ketuhanan yang Maha Esa,Kemanusian yang adil dan beradab,Persatuan Indonesia,Kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam kemusyawaratan perwakilan,serta dengan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

            Jadi kalimah persatuan Indonesia tergambar dalam isi di atas,di atas ada mengatakan “Untuk menbetuk pemeritahan negara Indonesia ynag melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,dan untuk memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa,dan ikut serta dengan perdamaian dunia” merupakan gambaran dari sila ketiga dengan merujuk kepada ke-sila lima yang kita kenal dengan pancasila yang mengharuskan rakyat Indonesia untuk bersaru padu demi mencapai satu tujuan bersama,seperti perdamaian bangsa,kedilan sosial,bahkan perdamain dunia dam lain-lainnya.Hubungan dengan masyarakat atau keseharian kita adalah dimana Indonesia khususnya disetiap daerah terdapat banyak suku-suku atau adat istiadat dan keyakinan yang berbeda itu akan mempersulit mempersatukan bangsa Indonesia bias dikatakan bahwa masyarakat Indonesia adalah masyarakat majemuk atau multi budaya maka dari pada itu disinilah peran kalimat sila ke-tiga yang dapat menyatukan satu dengan yang lain,apabila kita cermati secara mendalam dan amati bahwa kalimah aila ke-tiga ini dapat diterapkan dan dibawa kemanapun maksudnya dapat di eksistensikan dalam bidang apa pun dan bangsa mana pun dan golongan mana pun.
            Persoalannya apakah disetiap daerah bias disatukaan dengan mengamalkan pancasila khususnya sial ke-tiga dari pancasila ini,tentu dapat caranya dengan cara mencari tahu apa inti sari dan kandungan lalu cermati kemudian terapkan nilai-nilai di dalamnya apakah cocok untuk semua golongan tenru cocok maka dari itu para super-brain Indonesia mendisign sedemikian rupa untuk bisa di pormulasikan untuk bangsa yang kaya akan suku,budaya,keyakinan,satu sama yang lain.Dari itu harus bangsa akan jerih payah super-brain kita pada masa merumuskan dasar negara kita dalam bentuk kalimat sakti mandraguna alias supranatural,kami dari penulis mengajar pembaca untuk senantisa dan berdoa kepadanya agar para super-brain kita diterima di sisinya,karena dalam suatu kalimat mengatakan bahwa orang baik adalah oaring yang mencoba dan mempelajari dan menganal sejarah bangsanya sendiri.  







BAB III
PENUTUP

    A.Kesimpulan
·                 arti sila persatuan bagi negara, ialah negara Indonesia adalah negara kesatuan yang mutlak tidak dapat terbagi, dalam arti tidak ada negara di dalam negara, atau negara serikat. Dan negara Indonesia terpisah dari negara lain, dalam arti negara Indonesia bukan negara merdeka yang berada dalam kesatuan  negara-negara merdeka. Jadi negara Indonesia harus mutlak tidak dapat terbagi dan terpisah dari yang lain, yaitu negara kesatuan yang merdeka di atas kekuata sendiri.

·                Bhineka Tunggal Ika adalha suatu kalimah yang sakti kenapa dari sejarahnya dan penyusunannya sampai sekarang tidak ada ynag berani untuk mencoba atau mengkritik isi-isi dari sila-sila tersebut,dan juga pancasila merupakan asas untuk menganbil rujukan suatu permasalahan dari yang kecil sampai yang yang besar sekalipum.

·                Sila ke-3 dari pancasila yang berbunyi Persatuan Indonesia merupakan kalimat rujukan untuk suatu pemersatu dari berbagai alasan dan teori-teori kuat bukan bangsa yang lemah.

·                Dari sila ke- satu sampai ke- liama memiliki keterkaitan satu dengan yang lainnya,yaitu adanya hubungn yang kausal dan konsoludualitas satu sama lainnya.