MUQADDIMAH
Bahwa
sesungguhnya generasi adalah penerus perjuangan bangsa dan negara, oleh karena
itu seorang mahasiswa wajib membekali diri dengan IMTAK dan IPTEK untuk
pengabdian kepada Allah SWT melalui perjuangan individu, masyarakat, bangsa dan
negara.
Sadar
akan kedudukan sebagai abdi Allah dan perannya selaku warga negara RI, serta
besarnya tantangan yang sedang dan akan dihadapi bangsa Indonesia, maka
Mahasiswa Martapura bertekat menggalang persatuan dan Kesatuan dalam rangka
mengembangkan dan merumuskan pemikiran dan konsep strategis, serta ikut
mengupayakan pemecahan permasalahan-permasalahan yang dihadapi generasi muda
atau mahasiswa, ummat, masyarakat, bangsa dan negara.
Berdasarkan
keyakinan dan kenyataan tersebut, mahasiswa STAI bersepakat untuk bersatu dalam
wadah pengabdian yang berdasarkan keilmuan, kreatifitas dan kekeluargaan.
Dengan
taufik dan hidayah Allah SWT, serta memohon Ridho-Nya maka kami mahasiswa STAI
martapura membentuk MASCA STUDY CLUB (Kelompok Belajar Mahasiswa Kreatif).
BAB I
NAMA, TEMPAT DAN WAKTU
Pasal 1
NAMA
Organisasi
ini bernama MASCA STUDY CLUB (MSC) Martapura.
Pasal 2
TEMPAT DAN WAKTU DIDIRIKAN
MSC
didirikan pada di Martapura, pada hari Minggu tanggal 23 April 2003 untuk
jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
TEMPAT KEDUDUKAN
MSC
bertempat di Kampus STAI Darussalam Martapura.
BAB II
ASAS
Pasal 4
MSC
berasas keilmuan, intelektual, kreatifitas dan kekeluargaan.
BAB III
TUJUAN
Pasal 5
MSC
bertujuan penguatan pemikiran, kritis analitis dan basic dalam menuju tatanan
kehidupan masyarakat.
BAB IV
CIRI ORGANISASI
Pasal 6
SIFAT DAN CORAK ORGANISASI
1.
MSC adalah organisasi yang bersifat keilmuan dan kreatifitas, berstatus
independent, serta bercorak terbuka, dan mandiri.
2.
MSC Memiliki Moto Cita, Citra dan Cinta.
3.
Lambang MSC terdiri dari lingkaran, tiga garis, buku dan bulu ayam.
BAB V
KEGIATAN
Pasal 7
Adapun kegiatan yang dilaksanakan MSC antara lain :
1. Pengelolaan administrasi organisasi.
2. Basic Training I dan II.
3. Diskusi berganda, rujak party, komunikasi
tanpa batas.
4. Melakukan hubungan baik internal maupun
eksternal organisasi.
5. Memberikan informasi akademis, memecahkan
berbagai masalah study anggota dan membimbing anggota.
6. Pelatihan 2 minggu sekali.
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Anggota
MSC terdiri atas anggota muda, anggota biasa anggota luar biasa dan anggota
kehormatan.
Pasal 9
ANGGOTA MUDA
Anggota
muda adalah anggota baru yang ditetapkan oleh pengurus.
Pasal 10
ANGGOTA BIASA
Anggota
biasa adalah yang memenuhi ketentuan sebagai berikut :
1. Pernah
mengikuti diskusi minimal empat kali.
2. Telah
menjadi anggota MSC minimal selama 1 bulan yang telah dilaksanakan pengurus
MSC.
Pasal
11
ANGGOTA
LUAR BIASA
Anggota
luar biasa adalah anggota yang telah memenuhi ketentuan sebagai berikut :
1. Telah
menjadi anggota aktif Masca minimal selama 4 bulan dan mengikuti diskusi
minimal 8 kali.
2. Pernah
menyampaikan makalah minimal 3 kali.
3. Pernah
menjadi panitia pelaksana dan berperan aktif dalam kegiatan MSC.
4. Pernah mengikuti Basic Training I (BTI).
Pasal
12
ANGGOTA
KEHORMATAN
Anggota
kehormatan adalah anggota yang telah menjadi anggota luar biasa minimal 1
tahun/ lebih dan pernah mengikuti Basic Training II (BTII).
BAB VII
RAPAT
Pasal 13
Rapat MSC terdiri atas :
1. Rapat
anggota
2. Rapat
pengurus
3. Rapat
istimewa
4. MB
BAB
VIII
KEPENGURUSAN
Pasal
14
1. Untuk
memperlancar kegiatan organisasi dan untuk mengatur kehidupan MSC dibentuk
suatu organisasi yang disebut pengurus MSC.
2. Pengurus
dipilih dan dibubabarkan dari dan anggota MSC melalui MB.
3. Pengurus
terpilih disyahkan berdasarkan surat keputusan staid dengan masa jabatan selama
1 tahun.
4. Susunan
hasil rapat formatur disampaikan dan disyahkan dalam rapat tim formatur.
5. Pergantian
pengurus MSC disertai dengan serah terima berkas hasil MB dalam MB.
Pasal 15
TUGAS DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Adapun tugas dan
kewajiban pengurus adalah :
1. Bertanggung
jawab kepada rapat anggota.
2. Mengelola
organisasi sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam AD / ART MSC.
3. Menyampaikan
Laporan Pertanggung Jawaban pada akhir kepengurusan di depan MB.
4. Pengurus diharuskan mengarsipkan setiap
kegiatan.
BAB IX
KEUANGAN
Pasal
16
Uang MSC diperoleh
dari :
1. Uang
pangkal anggota baru.
2. Uang
iuran anggota yang aktif dan sumbangan senior MSC.
3. Sumbangan-sumbangan
yang halal dan tidak mengikat.
BAB X
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR
Pasal
17
Perubahan
anggaran dasar MSC hanya bisa dilakukan melalui persetujuan pada MB dan rapat istimewa.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 18
Segala
peraturan yang belum diatur dalam anggaran Dasar ini akan diatur dalam anggaran
rumah tangga.
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
MASCA
STUDY CLUB
Pasal 1
PENERIMAAN ANGGOTA
1. Calon anggota MSC adalah Mahasiswa yang berada
di STAI Darussalam Martapura dan cabangnya
2. Setiap penerimaan anggota diumumkan secara
tertulis dan lisan.
Pasal 2
HAK DAN KEWAJIBAN CALON
ANGGOTA
1. Setiap calon anggota tidak memiliki hak dipilih
dan memilih sebagai pengurus MSC.
2. Setiap calon anggota berhak menggunakan
fasilitas yang ada di MSC serta memeliharanya.
3. Sebagai calon anggota tidak berhak mengajukan
usul kepada pengurus MSC untuk mengadakan rapat anggota.
4. Setiap calon anggota berkewajiban :
a. Mentaati
peraturan yang ada di MSC.
b. Menjaga
nama baik di dalam maupun di luar.
c. Memelihara
dan menjaga lingkungan dan ketertiban barang-barang inventaris MSC.
d. Menjaga
etika dan tata karma.
e. Memelihara
keamanan dan kenyamanan.
5. Setiap
calon anggota wajib membayaruang pendaftar sesuai panlak.
6. Calon
anggota diterima atau tidak melalui rapat panitia Mapca.
Pasal 3
PELANTIKAN CALON ANGGOTA
1. Calon
anggota akan dilantik harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Menyelesaikan
administrasi MSC (mengisi blangko permohonan calon anggota kepada MSC),
lampirkan biodata, fas photo.
b. Membuat
lembaran perkenalan.
2. Telah
menandatangani surat permintaan untuk menjadi calon anggota MSC.
3. Disetujui
oleh ketua umum kepengurusan MSC.
4. Bila
calon anggota dalam satu bulan belum bisa menyelesaikan persyaratan pelantikan
maka yang bersangkutan akan diberi peringatan dalam 1 minggu, jika tidak
mengindahkan maka akan dikeluarkan.
Pasal 4
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
1. Setiap
anggota memiliki hak dipilih dan memilih sebagai pengurus MSC.
2. Setiap
anggota MSC berhak menggunakan fasilitas-fasilitas yang dimiliki MSC serta
memeliharanya.
3. Setiap
anggota MSC berhak mengajukan usul kepada pengurus MSC untuk mengadakan rapat
anggota.
4. Setiap
anggota berhak dan berkewajiban :
a. Mentaati
peraturan-peraturan yang ada di MSC Martapura.
b. Menjaga
nama baik MSC, baik di dalam maupun di luar.
c. Memelihara
dan menjaga lingkungan dan ketertiban barang-barang inventaris MSC.
d. Memelihara
keamanan dan kenyamanan MSC.
e. Menjaga
etika dan tata karma MSC.
f. Setiap
anggota berhak mempunyai seragam MSC.
g. Setiap
anggota berhak memiliki kartu anggota MSC.
5. Setiap
anggota MSC berkewajiban mengikuti rapat anggota, kerja bakti dan kegiatan-kegiatan
lain yang diselenggarakan MSC.
6. Setiap
anggota membayar iuran yang diminta MSC untuk kegiatan tertentu MSC.
7. Setiap
anggota MSC diterima melewati prosedur penerimaan MAPCA dan bisa diberhentikan
melalui rapat anggota dan disetujui oleh Tim Formatur.
Pasal 5
RAPAT
1. Rapat
Anggota
a. Status
a.1 Rapat
anggota merupakan kekuasaan tertinggi.
a.2 Rapat
anggota sekurang-kurangnya diadakan sekali dalam setahun.
b. Kekuasaan
dan Wewenang
b.1 Memilih
dan memberhentikan pengurus yang lama.
b.2 Menetapkan
ketentuan-ketentuan pokok dalam organisasi MSC.
b.3 Mensyahkan
dan membuat hak dan kewajiban anggota.
c. Ketentuan
Rapat
c.1 Peserta
rapat anggota adalah seluruh anggota MSC.
c.2 Rapat
anggota dikatakan syah apabila dihadiri minimal 1/3 jumlah anggota.
c.3 Apabila
tidak mencapai quorum, rapat pertama diundur sekurang-kurangnya 5 menit dan
jika quorum tetap tidak memenuhi maka rapat kedua diundur selama 15 menit dan
apabila tidak memenuhi juga maka rapat dianggap syah.
2. Rapat
Pengurus
a. Status
a.1 Rapat
pengurus adalah musyawarah pengurus.
a.2 Rapat
pengurus diadakan apabila perlu.
b. Kekuasaan
dan Wewenang
b.1 Menentukan
program kerja pengurus dan mengevaluasi.
b.2 Menetapkan
kebijakan selama ada hal yang bertentangan dengan AD / ART MSC.
c. Ketentuan
Rapat
c.1 Peserta
rapat pengurus adalah seluruh pengurus MSC.
c.2 Rapat
pengurus syah apabila dihadiri minimal 1/3 pengurus MSC.
c.3 Apabila
tidak mencapai quorum, rapat pertama diundur sekurang-kurangnya 5 menit dan
jika quorum tetap tidak memenuhi maka rapat kedua diundur selama 15 menit dan
apabila tidak memenuhi juga maka rapat dianggap syah.
2. Rapat
Istimewa
a. Status
a.1 Rapat
istimewa adalah rapat yang diadakan apabila dalam keadaan darurat atau
mendesak.
b. Kekuasaan
dan Wewenang
b.1 Menetapkan
dan mensyahkan AD / ART.
b.2 Memecahkan
berbagai masalah MSC.
c. Ketentuan
Rapat
c.1 Peserta
rapat adalah pengurus dan anggota MSC.
c.2 Rapat
istimewa dikatakan syah apabila dihadiri sekurang-kurangnya oleh 1/3 pengurus
dan anggota.
c.3 Apabila
tidak mencapai quorum, rapat pertama diundur sekurang-kurangnya 5 menit dan
jika quorum tetap tidak memenuhi maka rapat kedua diundur selama 15 menit dan
apabila tidak memenuhi juga maka rapat dianggap syah.
Pasal 6
KEUANGAN
1. Uang
pangkal masuk MSC besarnya ditentukan oleh pengurus MSC melalui rapat pengurus
yang disetujui oleh ketua umum MSC.
2. Waktu
pelunasan uang pangkal dibayar saat masuk MSC.
3. Iuran
anggota ditentukan melalui rapat.
Pasal 7
KEAMANAN
DAN KETERTIBAN
1. Setiap
anggota berkewajiban memelihara ketenangan MSC.
2. Setiap
anggota dilarang mengganggu kawan yang sedang belajar, beribadat dan
beristirahat.
3. Setiap
anggota MSC harus bersifat sopan.
4. Segala
perselisihan dan hal-hal yang tidak diinginkan harus :
a)
Dilaporkan kepada pengurus.
b)
Diselesaikan secara kekeluargaan.
c)
Segala perselisihan yang tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan
diajukan ke rapat pengurus.
d) Jika point C tidak dapat
diputuskan maka diajukan ke rapat anggota.
5. Apabila
ada pihak luar mengganggu stabilitas di lingkungan MSC maka menjadi tanggung
jawab seluruh anggota.
Pasal 8
TAMU
1. Setiap
orang datang ke sekretariat MSC dengan maksud baik dianggap sebagai tamu.
2. Anggota
MSC menerima tamu di ruang tamu atau tempat yang telah disediakan.
3. Setiap
anggota harus bersikap sopan terhadap tamu yang datang.
Pasal 9
SANGSI
1. Setiap
pelanggaran tata tertib dinilai oleh anggota MSC.
2. Setiap
pelanggaran tata tertib yang dilakukan oleh anggota dilaporkan kepada pengurus
MSC.
3. Bagi
pelanggaran pertama diberi peringatan secara lisan dan apabila peringatan
secara lisan tidak diindahkan, maka diberi peringatan secara tertulis, bila
terjadi pelanggaran kedua diberi sangsi diturunkan dari pangkat anggota dan
apabila tetap melakukan pelanggaran maka dicabut keanggotaannya daripada MSC.
Pasal
10
PERUBAHAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Perubahan
anggaran rumah tangga ini hanya bisa dilakukan melalui MB dan rapat istimewa.
Pasal 11
PENUTUP
Segala
peraturan yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur
kemudian oleh pengurus menurut keperluan, selama tidak bertentangan dengan AD /
ART.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar