a. Pengertian
Yang dimaksud dengan kaidah ini adalah setiap perkara bergantung pada
tujuannya. Dengan kata lain, setiap mukallap dan berbagai bentuknya serta
hubungannya, baik dalam ucapannya,perbuatan, dan sebagainya bergantung pada
niatnya. Niat dan motif yang terkandung dalam hati sanubari seseorang sewaktu melakukan
suatu perbuatan menjadi kreteria yang menentukan nilai dan status hokum yang
iya lakukan.
b. Sumber
pengambilan
Sumber pengambilan kaidah ini, antara lain:
1. Firman
Allah swt dalam surah al-bayyinah ayat 5
yang artinya:
“dam mereka tidak disuruh, kecuali untuk
menyembah allah dengan memurnikan keta’atan kepadanya dalam agama yang lurus”
2. Firman
Allah swt dalam surah Al-Imran ayat 145
yang artinya:
“barang siapa yang menghendaki pahala dunia,
kami berikan pahala itu dan barang siapa pahala di akherat, kami berikan
kepadanya pahala akherat itu. Dan kami akan memberikan pahala kepada
orang-orang yang bersyukur.”
3. Hadis
yang diriwayatkan bukhari yang artinya:
“sesungguhnya segala amal bergantung pada niat. Dan
sesungguhnya bagi seseorang hanyalah apa yang iya niati.” (HR.Bukhari)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar