Senin, 25 November 2013

B. Kaidah Al-Umuru Bimaqaasidiha



a.       Pengertian
Yang dimaksud dengan kaidah ini adalah setiap perkara bergantung pada tujuannya. Dengan kata lain, setiap mukallap dan berbagai bentuknya serta hubungannya, baik dalam ucapannya,perbuatan, dan sebagainya bergantung pada niatnya. Niat dan motif yang terkandung dalam hati sanubari seseorang sewaktu melakukan suatu perbuatan menjadi kreteria yang menentukan nilai dan status hokum yang iya lakukan.
b.      Sumber pengambilan
Sumber pengambilan kaidah ini, antara lain:
1.      Firman Allah swt  dalam surah al-bayyinah ayat 5 yang artinya:
“dam mereka tidak disuruh, kecuali untuk menyembah allah dengan memurnikan keta’atan kepadanya dalam agama yang lurus”
2.      Firman Allah swt  dalam surah Al-Imran ayat 145 yang artinya:
“barang siapa yang menghendaki pahala dunia, kami berikan pahala itu dan barang siapa pahala di akherat, kami berikan kepadanya pahala akherat itu. Dan kami akan memberikan pahala kepada orang-orang yang bersyukur.”
3.      Hadis yang diriwayatkan bukhari yang artinya:
“sesungguhnya segala amal bergantung pada niat. Dan sesungguhnya bagi seseorang hanyalah apa yang iya niati.” (HR.Bukhari)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar