Menurut pandangan Belkin dalam bukunya Practical Counseling In The
Schools (1981), yang dikutip kembali oleh W.S. Winkel menyajikan sejumlah
kualitas kepribadian yang harus dimiliki oleh seorang konselor, sebagai berikut
:
a.
Mengenal diri sendiri
Seorang konselor harus menyadari keunikannya
sendiri, kelemahan dan kelebihannya, serta harus tahu dalam usaha-usaha apa dia
kiranya akan lebih berhasil. Untuk membantu konselor dalam mengenal derajat
efektivitas yang boleh diharapkan dalam pekerjaannya, ditunjukkan tiga
kualitas, yaitu :
a)
Merasa aman dengan diri sendiri (security)
b)
Percaya pada orang lain (trust)
c)
Memiliki keteguhan hati (courage)
b.
Memahami orang lain
Kualitas
ini menuntut keterbukaan hati dan kebebasan dari cara berpikir yang kaku
menurut keyakinan/pandangan pribadi saja. Terbuka hatinya juga berarti tidak
mengambil sikap mengadili orang lain, meskipun dapat menilai tindakan dan
perbuatan orang menurut norma-norma moralitas yang objektif. Yang memungkinkan
menjadi peka (sensitivity) terhadap pikiran dan perasaan yang diungkapkan orang
lain tanpa kehilangan identitasnya sendiri.
c.
Kemampuan berkomunikasi dengan orang lain
kemampuan ini jelas-jelas bertumpu pada kemampuan
untuk memahami orang lain. Kemampuan untuk berkomunikasi dengan orang lain pada
taraf pertemuan antar pribadi mendapat dukungan dari beberapa kualitas yang
lain, yaitu :
a)
Ikhlas (genuine),
b)
Bebas dari kecenderungan untuk menguasai orang lain
(non dominance)
c)
Mampu mendengarkan dengan baik (listening)
d)
Mampu menghargai orang lain (positive regard)
e)
Mampu mengungkapkan perasaan serta pikiran secara
memadai dalam kata-kata(verbal communi cation)
f)
Mampu mengungkapkan perasaan serta pikiran secara
memadai dalam isyarat-isyarat (non verbal communi cation).
Kualifikasi akademik konselor satuan pendidikan
pada jenjang pendidikan dasar dan menengah adalah:
1.
Sarjana pendidikan (S1) dalam bidang bimbingan dan
konseling.
2.
Berpendidikan profesi konselor.
Pembentukan kompetensi akademik konselor ini
merupakan proses pendidikan formal jenjang strata satu (S-1) bidang Bimbingan
dan Konseling, yang bermuara pada penganugerahan ijazah akademik Sarjana
Pendidikan (S.Pd) bidang Bimbingan dan Konseling. Sedangkan kompetensi profesional
merupakan penguasaan kiat penyelenggaraan bimbingan dan konseling yang
memandirikan, yang ditumbuhkan serta diasah melalui latihan menerapkan
kompetensi akademik yang telah diperoleh dalam konteks otentik Pendidikan
Profesi Konselor yang berorientasi pada pengalaman dan kemampuan praktik
lapangan, dan tamatannya memperoleh sertifikat profesi bimbingan dan konseling
dengan gelar profesi Konselor, disingkat Kons.
Kompetensi akademik merupakan landasan ilmiah dari
kiat pelaksanaan pelayanan profesional bimbingan dan konseling. Kompetensi
akademik merupakan landasan bagi pengembangan kompetensi profesional, yang
meliputi:
a)
memahami secara mendalam konseli yang dilayani
b)
menguasai landasan dan kerangka teoretik bimbingan
dan konseling
c)
menyelenggarakan pelayanan bimbingan dan konseling
yang memandirikan
d)
mengembangkan profesionalitas profesi secara
berkelanjutan yang dilandasi sikap, nilai, dan kecenderungan pribadi yang
mendukung.[1]
Makasihhh artikelnya ikut share
BalasHapus