Kamis, 16 Mei 2013

Tanggung Jawab dan kualifikasi konselor

Menurut pandangan Belkin dalam bukunya Practical Counseling In The Schools (1981), yang dikutip kembali oleh W.S. Winkel menyajikan sejumlah kualitas kepribadian yang harus dimiliki oleh seorang konselor, sebagai berikut :
a.       Mengenal diri sendiri
 Seorang konselor harus menyadari keunikannya sendiri, kelemahan dan kelebihannya, serta harus tahu dalam usaha-usaha apa dia kiranya akan lebih berhasil. Untuk membantu konselor dalam mengenal derajat efektivitas yang boleh diharapkan dalam pekerjaannya, ditunjukkan tiga kualitas, yaitu :
a)      Merasa aman dengan diri sendiri (security)
b)      Percaya pada orang lain (trust)
c)      Memiliki keteguhan hati (courage)


b.      Memahami orang lain
Kualitas ini menuntut keterbukaan hati dan kebebasan dari cara berpikir yang kaku menurut keyakinan/pandangan pribadi saja. Terbuka hatinya juga berarti tidak mengambil sikap mengadili orang lain, meskipun dapat menilai tindakan dan perbuatan orang menurut norma-norma moralitas yang objektif. Yang memungkinkan menjadi peka (sensitivity) terhadap pikiran dan perasaan yang diungkapkan orang lain tanpa kehilangan identitasnya sendiri.

c.       Kemampuan berkomunikasi dengan orang lain
kemampuan ini jelas-jelas bertumpu pada kemampuan untuk memahami orang lain. Kemampuan untuk berkomunikasi dengan orang lain pada taraf pertemuan antar pribadi mendapat dukungan dari beberapa kualitas yang lain, yaitu :
a)      Ikhlas (genuine),
b)      Bebas dari kecenderungan untuk menguasai orang lain (non dominance)
c)      Mampu mendengarkan dengan baik (listening)
d)     Mampu menghargai orang lain (positive regard)
e)      Mampu mengungkapkan perasaan serta pikiran secara memadai dalam kata-kata(verbal communi cation)
f)       Mampu mengungkapkan perasaan serta pikiran secara memadai dalam isyarat-isyarat (non verbal communi cation).
Kualifikasi akademik konselor satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah adalah:
1.      Sarjana pendidikan (S1) dalam bidang bimbingan dan konseling.
2.      Berpendidikan profesi konselor.
Pembentukan kompetensi akademik konselor ini merupakan proses pendidikan formal jenjang strata satu (S-1) bidang Bimbingan dan Konseling, yang bermuara pada penganugerahan ijazah akademik Sarjana Pendidikan (S.Pd) bidang Bimbingan dan Konseling. Sedangkan kompetensi profesional merupakan penguasaan kiat penyelenggaraan bimbingan dan konseling yang memandirikan, yang ditumbuhkan serta diasah melalui latihan menerapkan kompetensi akademik yang telah diperoleh dalam konteks otentik Pendidikan Profesi Konselor yang berorientasi pada pengalaman dan kemampuan praktik lapangan, dan tamatannya memperoleh sertifikat profesi bimbingan dan konseling dengan gelar profesi Konselor, disingkat Kons.
Kompetensi akademik merupakan landasan ilmiah dari kiat pelaksanaan pelayanan profesional bimbingan dan konseling. Kompetensi akademik merupakan landasan bagi pengembangan kompetensi profesional, yang meliputi:
a)      memahami secara mendalam konseli yang dilayani
b)      menguasai landasan dan kerangka teoretik bimbingan dan konseling
c)      menyelenggarakan pelayanan bimbingan dan konseling yang memandirikan
d)     mengembangkan profesionalitas profesi secara berkelanjutan yang dilandasi sikap, nilai, dan kecenderungan pribadi yang mendukung.[1]


[1] W.s winkel. bimbingan dan konseling di institusi pendidikan.

1 komentar: